Operator Seluler Pastikan Kuota Internet Berbasis Waktu Sudah Sesuai Regulasi

Redaksi
Rabu, 16 Juli 2025 | 19:28 WIB
Seorang warga melakukan pengujian kecepatan internet di perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kamis (28/11/2023). Bisnis/Adam Rumansyah
Seorang warga melakukan pengujian kecepatan internet di perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kamis (28/11/2023). Bisnis/Adam Rumansyah
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan telah mematuhi seluruh aturan dalam memberikan kuota paket internet berbasis waktu. 

Direktur eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan dalam memberikan paket layanan data operator seluler mematuhi Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. 

Dalam pasal 74 ayat 2-nya secara eksplisit menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan. 

Dia juga mengatakan bahwa peraturan menteri tersebut sudah sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999.

Menurut undang-undang itu, operator seluler diimbau untuk memberikan informasi terkait kuota internet kepada para pelanggannya, mulai dari syarat dan ketentuan, masa aktif, detail harga, jumlah kuota, dan masa berlaku.

Marwan juga menjelaskan paket data yang dijual operator merupakan paket data yang ditawarkan secara terbuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai masing-masing perusahaan, yang dibayar muka dengan harga yang sudah mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Karena Internet Service Provider (ISP) juga berlangganan ke Gerbang Akses Internet (NAP) yang berbatas waktu bulanan, dan juga akan hangus bila tidak dipakai habis. Jadi, tidak ada istilahnya sisa kuota akan merugikan masyarakat dan negara,” kata Marwan di Jakarta, Rabu (16/07/25).

Paket Rollover diatur

Sementara itu, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Denny Setiawan mengatakan sistem kuota memberikan manfaat yang lebih besar kepada pelanggan. 

Adapun untuk isu kuota hangus, lanjutnya, Komdigi akan mendorong operator lebih transparan sebagai ‘win-win’ solution. Pemerintah juga akan mengatur paket rollover atau paket yang telah habis batas waktunya, dapat digabungkan dengan paket lainnya pada bulan berikutnya.

“Kebijakan terkait rollover data juga perlu kami rumuskan, bila berkaca dari Eropa,” kata Denny.  

Bila berkaca pada negara-negara lain, misalnya Jepang, di sana ada NTT Docomo sebagai operator internet terbesar. Mereka menawarkan layanan data prabayar dengan masa aktif terbatas, dan setelah masa aktif habis, kuota akan otomatis hangus.

Sementara itu, di Singapura, layanan internet seperti Singtel dan StarHub menawarkan rollover dengan batas.

Dengan melihat perbandingan antara kedua negara tersebut, ditambah regulasi rollover di Eropa, maka dapat dikatakan bahwa kasus kuota hangus tidak hanya terjadi di Indonesia, dan untuk membenahinya, butuh kesiapan dalam segala aspek, termasuk regulasi.

Pengamat Telekomunikasi yang juga dosen di Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo mengatakan saat ini perusahaan telekomunikasi membutuhkan biaya yang besar untuk membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Tidak seperti kebutuhan pokok lainnya yang mengalami kenaikan harga, internet malah sebaliknya.

Harga internet semakin murah jika dibandingkan dahulu yang 2GB dibanderol dengan harga Rp100.000, sementara sekarang bahkan ada yang 100 GB dijual hanya Rp10.000. Kondisi ini seharusnya menguntungkan pelanggan.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David M. L. Tobing berpendapat memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan telekomunikasi terkait kuota internet.

Namun, sebaiknya perusahaan telekomunikasi maupun pemangku kebijakan juga harus memberikan edukasi yang lebih menyeluruh kepada para konsumen terkait aturan kuota data internet.

“Alangkah lebih baik jika perusahaan telekomunikasi terus melakukan sosialisasi dan edukasi pada pelanggan” Kata David.

Dia mencontohkan sosialisasi itu dengan peringatan melalui SMS kepada konsumen yang masih memiliki sisa kuota yang banyak, tetapi masa aktifnya akan habis dalam waktu dekat.

Pada umumnya peringatan semacam itu memang sudah dilakukan, tetapi tidak mempedulikan sisa kuota. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

Penulis : Redaksi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper