Bisnis.com, NUSA DUA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah dugaan kebocoran data terkait dengan registrasi 1,3 miliar kartu SIM Indonesia.
Data yang diduga bocor tersebut merupakan hasil registrasi ulang kartu SIM yang diunggah oleh sebuah akun bernama Bjorka di forum breached.to.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba memastikan data tersebut bukan dari pemerintah karena memiliki format yang berbeda.
"Enggak ada [kebocoran data], bukan dari Kemenkominfo, formatnya juga beda," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Dia menuturkan dugaan kebocoran data tersebut telah dicek oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail.
Sebelumnya, Bjorka menuliskan bahwa Kemenkominfo telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Adapun, periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel.
Dalam unggahannya, Bjorka mengeklaim memiliki 1,3 miliar data registrasi kartu SIM atau sebanyak 87 GB. Data SIM Card itu meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, operator seluler yang digunakan dan tanggal penggunaan.
Bukan itu saja, Bjorka juga membagikan 2 juta data sampel yang dikumpulkan dari 2017 hingga 2020. Diketahui operator seluler yang tercantum dalam sampel data tersebut adalah Telkomsel, Indosat, Tri, XL dan Smartfren.