Bisnis.com, JAKARTA- Mulai April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama, sebagai ganti masyarakat diminta untuk pindah ke siaran TV digital.
Adapun, Kemenkominfo mengatakan akan ada tiga tahapan penghentian siaran TV analog, sampai pada 2 November 2022.
Kemenkominfo pun tidak mengharuskan masyarakat untuk memiliki TV digital atau membeli perangkat TV apapun untuk mendapatkan saluran digital. Dikarenakan saluran pada TV analog masih dapat memperoleh siaran TV digital jika menggunakan perangkat pendukung Set Top Box (STB) TV Digital.
Ini cara setting STB TV Digital:
1. Siapkan STB DVB-T2 dan TV analog.
2. Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
3. Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
4. Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
5. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.
6. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
7. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
8. Pastikan STB telah terhubung dengan daya.
9. Menyalakan STB dan TV analog.
10. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
11. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
12. Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan siaran digital di TV analog bisa segera dinikmati.
Sebagai informasi, STB dijual secara online maupun offline, berikut beberapa STB anjuran dari Kemenkominfo https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi