Tarif PPN Naik 11 Persen, Pengamat: Operator Seharusnya Sudah Siap

Rahmi Yati
Minggu, 13 Maret 2022 | 22:52 WIB
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022 dinilai akan berdampak pada belanja perusahaan operator seluler.

Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef M. Edward berharap perusahaan penyedia jasa telekomunikasi sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi kenaikan tarif PPN tersebut. Apalagi menurutnya, sosialisasi kenaikan tarif ini sudah ada sejak tahun lalu.

"Perusahaan seharusnya sudah melakukan persiapan. Hanya tentu akan berdampak pula dalam hal daya beli masyarakat, karena semua sektor akan dikenakan PPN," ujar Ian kepada Bisnis, Minggu (13/3/2022).

Menurut dia, dengan adanya kenaikan PPN tersebut, operator seluler tentu akan menghitung kembali besaran tarif layanan yang ditawarkan kepada pelanggan dengan ukuran yang masih terjangkau atau dapat diterima oleh masyarakat.

Namun, sambung Ian, penyesuaian tarif tersebut harus diikuti pula dengan tetap memberikan kualitas layanan yang terbaik.

"Sebab, persaingan tarif tentu masih ada dan hal ini berhubungan dengan kualitas layanan yang diberikan, dan tentu dengan beragam layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan/segmentasi target," ucapnya.

Kendati begitu, secara keseluruhan Ian melihat pengaruh PPN hanya akan terasa pada perangkat dan pekerjaan yang dikenakan PPN. Sementara itu pengaruhnya tidak terlalu signifikan untuk operator.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dikatakan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen, kini menjadi 11 persen dan akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper