Bisnis.com, JAKARTA - Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono mengaku telah mempersiapkan rencana kerja termasuk proses edukasi dan sosialisasi kepada pelanggan terkait kenaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPn menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Seperti diketahui, kenaikan tarif PPn tersebut tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dikatakan bahwa tarif PPn yang sebelumnya sebesar 10 persen, kini menjadi 11 persen dan akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Untuk itu, khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo [paskabayar], kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, melalui pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022," kata Saki kepada Bisnis, Minggu (13/3/2022).
Pasalnya, ujar Saki, Telkomsel telah mendapatkan sosialisasi secara berkala dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, terutama mengenai kenaikan tarif PPN menjelang rencana penerapan mulai 1 April 2022.
Telkomsel sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance, lanjut dia, tentu akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mematuhi jika ada penyesuaian/ perubahan terkait isi maupun jadwal penerapan aturan.
"Telkomsel juga siap untuk melanjutkan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan terlaksananya kebijakan yang dimaksud, dan berkomitmen untuk senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkala kepada pelanggan," imbuhnya.
Sebagai informasi, pengenaan PPn hanya berlaku untuk beberapa barang/jasa kecuali yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.
Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Secara lebih rinci, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPn alias tarif PPn 0 persen. Hal ini tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP.
Barang/jasa tersebut, yakni jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.