Konsumen XL Axiata (EXCL) Bakal Dikenakan PPN 11 Persen per 1 April 2022

Rahmi Yati
Minggu, 13 Maret 2022 | 18:48 WIB
Karyawan melayani pelanggan di salah satu XL Center di Jakarta, Minggu (30/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani pelanggan di salah satu XL Center di Jakarta, Minggu (30/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT XL Axiata Tbk. (EXCL) menngumumkan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 untuk seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan.

Group Head Corporate Communications XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan hal itu dilakukan seiring dengan adanya aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN dari saat ini sebesar 10 persen, menjadi sebesar 11 persen mulai 1 April 2022.

"XL Axiata telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," ujar Ayu kepada Bisnis, Minggu (13/3/2022).

Adapun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen, kini menjadi 11 persen dan akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Adapun pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang/jasa kecuali yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Secara lebih rinci, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen. Hal ini tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP.

Barang/jasa tersebut, ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper