Bisnis.com, JAKARTA — IDPRO menyebut sistem keamanan dalam fasilitas data center yang salah satunya terletak di Gedung Cyber I telah sesuai standar yang berlaku.
Sekjen Indonesia Data Center Provider Organization (DPRO) Teddy Sukardi menyebut kasus kebakaran yang menimpa Gedung Cyber I masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
"Sistem keamanan Data Center secara fisik tidak jauh berbeda dengan keamanan gedung-gedung pada umumnya termasuk dengan keamanan menghadapi ancaman bahaya kebakaran," ujarnya, Jumat (3/12/2021).
Menurut Teddy saat terjadi kebakaran, data center mengutamakan keselamatan manusia dengan prosedur evakuasi yang telah ditentukan.
Secara umum, dia melanjutkan, dalam rancang bangun peralatan data center sudah diatur dan dilengkapi dengan bahan anti api agar lebih aman bila terjadi kerusakan seperti kebakaran.
Beberapa peralatan seperti genset, UPS yang berisi baterai, jalur kabel dan ruangan untuk uji coba peralatan dipisahkan sesuai prosedur untuk menghindari bahaya kebakaran.
Teddy mengatakan Data Center memiliki sistem perlindungan terhadap peralatan, data dan informasi yang tersedia.
Menurutnya Data Center juga dilengkapi dengan disaster recovery center yang berfungsi sebagai fasilitas cadangan pada saat terjadi gangguan atau bencana. "Keberadaan sistem keamanan tersebut sudah menjadi persyaratan dalam penggunaan data center," ucapnya.
Selama ini, menurut Teddy, penyelenggara layanan data center harus mengikuti standar yang diuji kesesuaiannya oleh pihak yang kompeten. Hal tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan dari para pelanggan bahkan setelah kebakaran yang menimpa Gedung Cyber I.
Adapun Gedung Cyber I, Jakarta mengalami kebakaran pada Kamis (2/12/2021) siang. Gedung Cyber merupakan salah satu area kerja PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) M. Tesar Sandikapura mengatakan data center merupakan jantung dari transformasi digital di sebuah instansi atau lembaga. Dia meminta data center dijaga lebih ketat karena merupakan area krusial.
Menurutnya, pengamanan gedung data center tidak bisa disamakan dengan pengamanan gedung pada umumnya. Gedung harus berdiri sendiri tidak boleh digunakan untuk perkantoran umum dan lain sebagainya. Dia menegaskan kebakaran gedung itu menjadi pelajaran Kemenkominfo, hingga Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).