Bisnis.com, JAKARTA - Pemain startup dinilai perlu meningkatkan sistem keamanan untuk melindungi data penggunanya sembari menunggu pemerintah menyelesaikan aturan mengenai perlindungan data pribadi.
Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dianta Sebayang menyebut para startup yang banyak mengandalkan transaksi digital harus terus memperbaiki sistem keamanannya.
"Seperti e-commerce misalnya, mereka harus memperkuat keamanan pelayanan terutama setelah berbagai kasus pencurian data konsumen," ujarnya, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, konsumen hari ini sangat memperhatikan tingkat keamanan sebuah platform digital. Sehingga ketika ada aplikasi yang terbukti tidak memiliki sistem keamanan memadai, akan ditinggalkan.
Sementara itu, peneliti ekonomi digital Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut salah satu peraturan dasar yang harus dimiliki oleh pemerintah dalam melindungi data konsumen adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dia berpendapat kehadiran UU PDP bisa menjadi landasan perusahaan digital seperti teknologi finansial ataupun e-commerce untuk membuat sistem data konsumen yang andal.
"Sayangnya, di Indonesia belum ada undang-undangnya. Masih digodok di parlemen, enggak pernah diketok palu," ujarnya saat dihubungi secara daring, Rabu (17/11/2021).
Padahal kalau dilihat saat ini, dia melanjutkan, fokus masyarakat juga sudah mengarah ke perlindungan data dan hak-hak data konsumen. Seharusnya pemerintah lebih perhatian ke isu tersebut.