Dukung Pemindahan Kabel Udara, Apjatel Beri Catatan untuk Pemprov DKI Jakarta

Thomas Mola
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 07:43 WIB
Petugas PLN mendeteksi kabel tegangan menengah bawah tanah di depan Kantor KPUD Jakarta, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Petugas PLN mendeteksi kabel tegangan menengah bawah tanah di depan Kantor KPUD Jakarta, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mendukung program Pemprov DKI Jakarta yang menginginkan kabel udara diturunkan. Apjatel berharap ada solusi yang baik bagi pelaku usaha yang telah memindahkan jaringan ke dalam tanah dan harga sewa SJUT.

Muhammad Arif Angga, Ketua Umum Apjatel, mengatakan seluruh anggota Apjatel mendukung program pemerintah untuk memperluas penetrasi broadband di Indonesia. Anggota Apjatel juga mendukung program Pemprov DKI Jakarta yang akan menginginkan kabel udara yang ada di Jakarta untuk diturunkan.

Dukungan untuk penetrasi broadband ditunjukan dengan menyediakan free wifi di beberapa titik di Jakarta, sementara dukungan untuk menata kabel udara di Jakarta dengan membuat sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) secara mandiri atau menggunakan yang sudah tersedia.

"Apjatel mendukung rencana penataan kabel udara di Jakarta dan kota besar lainnya. Namun, kami juga meminta agar penataan tersebut harus dikomunikasikan dengan baik agar tercapai win-win solution dan juga win-win partnership antara pemerintah daerah dan penyelenggara jaringan telekomunikasi,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/8/2021).

Arif menuturkan tidak elok jika dengan dalil penataan, anggota Apjatel diperintahkan untuk memindahkan jaringan yang sudah tertanam di tanah ke SJUT milik Pemprov DKI yang tarifnya tinggi. Jika anggota Apjatel dibebankan biaya tinggi menyewa SJUT, maka akan membebani masyarakat pengguna Internet.

Menurutnya, sama seperti bisnis pada umumnya, bisnis jaringan telekomunikasi juga ikut terdampak pandemi Covid-19. Tambah lagi, bisnis jaringan telekomunikasi itu memiliki capital expenditures (capex) dan operational expenditure (opex) yang tinggi sehingga membutuhkan dukungan pemerintah.

Arif melanjutkan jika Pemprov DKI Jakarta ingin mendukung program Presiden Jokowi yaitu Percepatan Transformasi Digital Nasional dan Smart City, idealnya Pemprov DKI dapat membangun dan menyediakan SJUT secara gratis.

Pasalnya, penyediaan SJUT merupakan bagian dari pelayanan Pemprov DKI kepada masyarakat Ibu Kota yang telah membayar pajak. Penyediaan SJUT ini tak berbeda ketika Pemprov DKI membangun jalan dan fasilitas umum lainnya dengan baik.

"Ketika sarana dan prasarana umum dibangun dengan baik, maka Jakarta sebagai megapolitan akan terwujud. Dengan itu pertumbuhan ekonomi akan semakin tinggi dan minat investor untuk menanamkan dananya di Jakarta juga akan semakin meningkat. Penyediaan SJUT sebagai bagian dari layanan umum di Jakarta akan meningkatkan PAD DKI Jakarta," katanya.

Menurutnya, pembangunan SJUT yang dilakukan oleh Pemprov DKI itu sudah tepat sebagai bagian penataan Jakarta menuju kota Megapolitan. Namun, disayangkan sewa SJUT yang ditetapkan di Jakarta terbilang sangat tinggi. Bahkan, katanya, ironisnya Pemkot Surabaya memungut sewa yang tinggi terhadap penyedia Internet, listrik dan gas tanpa membangun SJUT seperti Pemprov DKI Jakarta.

"Pemkot Yogyakarta membangun dan menyediakan SJUT dan anggota APJATEL, penyedia listrik dan air hanya tinggal memindahkan infrastruktur yang terpasang saja sehingga objektif Pemkot Jogja untuk menata kabel udara dan menjadikan Smart City terwujud," tambahnya.

Henry Darmawan Hutagaol, Pengajar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia, menambahkan merujuk UU 28/2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah jelas disebutkan retribusi yang dimaksud, pemakaian kekayaan daerah seperti penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.

Namun, ada pengecualian bahwa tanah yang tidak berubah fungsi tidak masuk ke dalam kategori pemakaian kekayaan daerah. Pada penjelasan aturan tersebut, katanya, tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.

"Sehingga pemancangan tiang dan menanam kabel untuk listrik atau telekomunikasi tidak termasuk pemakaian kekayaan daerah. Pemda tidak berhak menarik retribusi ataupun sewa terhadap sesuatu yang bukan pemakaian kekayaan daerah” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Thomas Mola
Editor : Hafiyyan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper