Peta Persaingan Penyelenggara Multipleksing di 22 Provinsi

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 15 April 2021 | 09:37 WIB
/Ilustrasi
/Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan sembilan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) lulus tahapan evaluasi administrasi sebagai penyelenggara multipleksing (mux) di 22 provinsi.

Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan para LPS pun telah mengincar sejumlah wilayah dan akan memperebutkan slot penyelenggaraan multipleksing di objek seleksi.

"Dalam satu objek seleksi umumnya terdapat 3–6 LPS yang tertarik. Mereka harus bersaing untuk menjadi penyelenggara mux karena dalam satu objek hanya ada 1–3 slot penyelenggara mux saja," katanya dalam siaran pers, Kamis (15/4/2021).

Sebagai contoh, objek seleksi di Sumatra Barat membutuhkan dua penyelenggara mux, adapun LPS yang memenuhi syarat administrasi dan berminat menjadi penyelenggara mux di sana ada 5 LPS yaitu, RCTI, Indosiar, Trans TV, Metro TV dan ANTV.

Kemudian di Nusa Tenggara Timur terdapat satu slot penyelenggara mux yang diperebutkan oleh empat LPS yaitu RCTI, Metro TV, Trans 7 dan Indosiar.

Objek wilayah Bali terdapat tiga slot yang diperebutkan oleh lima LPS yaitu RCTI, Metro TV, Trans TV, SCTV, ANTV dan NTV. Adapun di Papua terdapat dua slot yang diperebutkan oleh tiga LPS yaitu RCTI, Trans 7 dan Indosiar.

Secara umum, PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN), PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA) dan PT Transmedia Corpora berminat untuk menjadi penyelenggara multipleksing (mux) di 22 provinsi, melalui LPS masing-masing anak perusahaan.

Sementara itu Viva Group berminat di sembilan objek seleksi, Metro TV di 19 objek seleksi dan NTV berminat di enam objek seleksi.

LPS yang tidak memiliki mux di objek seleksi nantinya harus menyewa kepada penyelenggara mux terpilih, untuk menggelar siaran digital. Bagi LPS penyelenggara mux wajib menjaga kualitas mux agar para LPS penyewa bisa memberikan siaran dengan kualitas gambar terbaik kepada pelanggan mereka di sejumlah objek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper