Bisnis.com, JAKARTA – PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN), PT Surya Citra Media Tbk. (SCMA) dan PT Transmedia Corpora berebut untuk menjadi penyelenggara multipleksing (mux) di 22 provinsi.
Ketiga grup media besar tersebut melalui anak perusahaan masing-masing, telah dinyatakan lulus syarat administrasi untuk menjadi penyelenggara mux di sejumlah wilayah objek seleksi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan dari 13 lembaga penyiaran swasta (LPS) yang telah mendaftar permohonan keikutsertaan seleksi LPS sebagai penyelenggara mux untuk siaran televisi digital teresterial 2021, hanya 9 LPS yang dinyatakan lulus tahapan evaluasi administrasi.
Selanjutnya kesembilan LPS tersebut akan masuk ke tahapan evaluasi Bisnis dan Teknis.
“Peserta seleksi yang telah memenuhi syarat administrasi dinyatakan lulus tahapan evaluasi administrasi dan dilanjutkan ke tahapan evaluasi Bisnis dan Teknis,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Rabu (14/4/2021).
Kesembilan LPS tersebut telah mengirimkan dokumen sesuai dengan persyaratan dan menyatakan ketertarikan mereka terhadap sejumlah objek seleksi/wilayah pergelaran mux.
Adapun kesembilan LPS tersebut beserta jumlah obyek yang diminati a.l. PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) berminat pada 19 objek seleksi, PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7/Trans Media) berminat pada 10 objek seleksi, PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV/Trans Media) berminat pada 12 objek seleksi, PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar/SCMA) berminat pada 12 objek seleksi, PT Surya Citra Televisi (SCTV/SCMA) berminat pada 10 objek seleksi.
Kemudian PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) berminat pada 22 objek seleksi, PT Lativi Media Karya (TVOne) berminat pada 3 objek seleksi, PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) berminat pada 6 objek seleksi, dan PT Nusantara Media Mandiri (NTV) berminat pada 6 objek seleksi.
Setelah tahapan evaluasi bisnis dan teknis - jika merujuk pada agenda seleksi - pada 26 April 2021 Kemenkominfo akan mengumumkan kembali hasil evaluasi Teknis dan Bisnis.
Sebelumnya, Kemenkominfo menyampaikan terdapat 22 provinsi yang masih membutuhkan infrastruktur multipleksing swasta. Provinsi-provinsi tersebut antara lain; Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemilihan wilayah layanan yang menjadi objek seleksi dilakukan berdasarkan kajian perhitungan jumlah slot multipleksing untuk seluruh lembaga penyiaran di daerah tersebut.
“Seleksi ini bertujuan untuk memilih LPS yang didukung oleh kemampuan untuk menyelenggarakan multipleksing dan persiapan penyelenggaraan Analog Switch Off [ASO]” kata Johnny.