Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan hanya tiga dari lima operator seluler calon peserta seleksi yang berhasil lolos evaluasi administrasi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada Rentang 2360-2390 MHz.
Berdasarakan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dikutip, Senin (14/12/2020), ketiga operator seluler tersebut adalah PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia), dan PT Smartfren Telecom (Smartfen). Sementara, dua sisanya adalah PT XL Axiata Tbk. dan PT Indosat Tbk.
Ketiganya dinyatakan telah lulus hasil evaluasi administrasi yang meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan verifikasi dokumen administrasi. Adapun, XL Axiata dinyatakan tidak lulus, sedangkan Indosat dilaporkan tidak menyerahkan Dokumen Permohonan Seleksi.
Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dilakukan pada Kamis (10/12/2020), dihadiri oleh perwakilan dari peserta seleksi sebagai saksi. Selanjutnya, Tim Seleksi telah melakukan Verifikasi Dokumen Administrasi pada tanggal 10-11 Desember 2020.
Sesuai Lampiran I Keputusan Ketua Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, jika berdasarkan hasil evaluasi administrasi hanya terdapat tiga peserta seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi dan memiliki waktu pengiriman dokumen permohonan (timestamp) yang sama, maka proses seleksi akan dilanjutkan ke penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu.
Peserta seleksi yang lulus avaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dapat melakukan pengambilan username dan password pada 14 Desember 2020 Pukul 13.00-15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi.
Penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu akan dilaksanakan pada Selasa, 15 Desember 2020.
Sebelumnya, penyelenggara jaringan bergerak seluler yang telah melakukan pendaftaran sebagai calon peserta seleksi antara lain PT XL Axiata Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., PT Smartfren Telecom, dan PT Hutchison 3 Indonesia.