Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaporkan PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) tidak lulus evaluasi administrasi seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz.
Berdasarakan siaran pers yang dikutip, Senin (14/12/2020), tim seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada Rentang 2360-2390 MHz untuk keperluan penyelenggara jaringan bergerak seluler telah selesai melakukan evaluasi administrasi.
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi yang meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan verifikasi dokumen administrasi, emiten berkode EXCL tersebut dinyatakan tidak lulus evaluasi administrasi.
Sementara, tiga peserta seleksi lain, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia), dan PT Smart Telecom telah lulus evaluasi administrasi.
Sesuai Lampiran I Keputusan Ketua Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, jika berdasarkan hasil evaluasi administrasi hanya terdapat tiga peserta seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi dan memiliki waktu pengiriman dokumen permohonan (timestamp) yang sama, maka proses seleksi akan dilanjutkan ke penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu.
Peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dapat melakukan pengambilan username dan password pada 14 Desember 2020 Pukul 13.00-15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi.
Penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu akan dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Desember 2020.
Sebelumnya, penyelenggara jaringan bergerak seluler yang telah melakukan pendaftaran sebagai calon peserta seleksi antara lain PT XL Axiata Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., PT Smart Telecom, dan PT Hutchison 3 Indonesia.