Bisnis.com, JAKARTA – Selain memperketat perizinan pemanfaatan frekuensi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga didesak untuk memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan lisensi dan frekuensi yang telah diberikan kepada operator telekomunikasi.
Salah satu caranya adalah dengan memasukan aturan tentang kewajiban pembangunan bagi pemilik lisensi ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Postelsiar
Direktur Eksektutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa pengawasan yang ketat dapat mencegah praktik jual beli izin lisensi dan frekuensi.
Dahulu, kata Heru, praktik jual beli tersebut pernah terjadi. Operator telekomunikasi yang telah mendapat izin alokasi frekuensi, kemudian ‘menjual’ izin tersebut karena tidak ada aturan kewajiban membangun jaringan telekomunikasi.
“Tidak membangun mereka. Izin seperti disimpan dan ketika frekuensi sulit didapat, harganya trilyunan itu izin. Kemudian karena nilainya besar, kemudian dijual pada pihak lain,” kata Heru kepada Bisnis.com, Jumat (11/12/2020).
Dia mengatakan RPP yang sedang dilakukan uji publik, harus bisa menghentikan pola tersebut agar Sumber Daya Alam (SDA) terbatas bisa dimaksimalkan untuk pembangunan ekonomi digital.
Kemenkominfo – melalului RPP – harus memberikan kewajiban pembangunan jaringan telekomunikasai bagi pemilik lisensi. Setelah itu, melakukan evaluasi secara periodik dan transparan atas pembangunan yang dilakukan oleh operator telekomunikasi yang mengantongi izin lisensi.
“Spektrum di satu sisi, membangun jaringan telekomunikasi di sisi lain. Meski dengan membangun tentu spektrum optimal. Tapi ada kewajiban pembangunan juga membuat pemerataan jaringan dan layanan,” kata Heru.