Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemantauan konten digital selama tahapan Pilkada 2020. Kementerian mengawasi peredaran konten di jejaring maya menggunakan cyberdrone.
Kominfo dan Badan Pengawas Pemilu diketahui telah menjalin kerja sama dalam pemantauan serta pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedi Permadi mengatakan bahwa pihaknya bersama Bawaslu akan memperkuat sinergitas termasuk memastikan ruang digital tetap sehat selama Pilkada berlangsung.
Peningkatan pengawasan dilakukan melalui cyberdrone atau sistem patroli siber yang dimiliki oleh kementerian tersebut. Sistem itu lebih dikenal dengan mesin AIS, berfungsi melakukan pemantauan selama 24 jam nonstop terhadap konten-konten dengan muatan negatif di internet.
“Setelah itu kita melakukan penanganan konten termasuk juga pemutusan akses atau sering disebut sebagai proses takedown,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/11/2020).
Dari hasil pengawasan itu, Kominfo dapat melakukan penarikan kontan atau proses takedown pada konten bermuatan negatif atau salah. Upaya itu bekerja sama dengan platform digital atau media sosial.
“Selama masa pilkada 2020, Kementerian Kominfo, Bawaslu dan juga KPU bekerja sama untuk menangani aduan konten negatif dari masyarakat maupun pasangan calon yang ada di daerah. Selain itu, Kominfo, Bawaslu, dan KPU juga melakukan verifikasi akun media sosial peserta Pilkada 2020,” ungkapnya.
Kementerian Kominfo bersama KPU dan Bawaslu telah menyepakati kerja sama melalui Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pilkada 2020 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Aksi/Memorandum of Action tentang Pengawasan Konten Internet selama Pilkada 2020.
Dua agenda kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Menteri Kominfo, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU pada 28 Agustus 2020 lalu, yang didukung dan disaksikan oleh berbagai platform digital di Indonesia.