Operator Seluler Diklaim Telah Penuhi Syarat Berbagi Spektrum

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 16 November 2020 | 17:23 WIB
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengharuskan operator seluler untuk memenuhi komitmen pembangunannya sebelum melakukan aktivitas berbagi spektrum frekeuensi. Minimal 50 persen dari komitmen tersebut telah diselesaikan, Ketentuan tersebut dinilai tidak akan membebani operator.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan tanpa ada kewajiban berbagi spektrum frekuensi, operator seluler telah gencar dalam membangun jaringan. Umumnya, dari 5 tahun kewajiban membangun jaringan, pada tahun ketiga operator seluler telah memenuhi 50 persen dari kewajiban tersebut.

Dia menduga saat ini operator telah masuk tahun ketiga dalam pemenuhan komitmen pembangunan jaringan, sehingga syarat pemenuhan 50 persen tidak akan terlalu berat.

“Tergantung kapan izin [komitmen pembangunan] terakhir diperpanjang. Kalau baru mungkin agak berat tapi kalau sudah 3 tahun lalu artinya 50 persen pembangunan sudah diselesaikan,” kata Heru kepada Bisnis.com, Senin (16/11/2020).

Dia berpendapat bahwa permalasahan mengenai penanggung jawab pembayaran spektrum frekuensi -- setelah frekuensi yang ada saling dikerjasamakan -- lebih penting untuk dicarikan solusi dibandingkan dengan pemenuhan komitmen pembangunan.

Menurutnya pemerintah harus tegas menetapkan peraturan mengenai penanggung beban biaya frekuensi, agar pendapatan pemerintah dari sektor telekomunikasi tetap optimal.

Di samping itu, sambugnya, persoalan mengenai teknologi yang diperbolehkan menggunakan kebijakan ini juga harus diperjelas. Makna teknologi baru masih terlalu luas dan menimbulkan kerancuan.

“Teknologi baru bisa dimaknai dengan teknologi yang sebelumnya belum ada atau update terbaru dari teknologi sebelumnya,” kata Heru.

Sekadar catatan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Pos, Telematika, dan Penyiaran memperbolehkan aktivitas berbagi spektrum frekuensi dengan operator lain.

Untuk melakukan kerja sama, kedua perusahaan harus memenuhi ketentuan berupa pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP.

Di samping itu, bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi, juga harus memenuhi kewajiban pembangunan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi paling sedikit 50 persen dari seluruh kewajiban pembangunan 5 tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper