Syarat Ini 'Paksa' Operator Seluler Perluas Jaringan ke Daerah

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 16 November 2020 | 16:28 WIB
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kewajiban pemenuhan 50 persen dari komitmen atau perencanaan pembangunan operator seluler -- sebelum melakukan berbagi spektrum frekuensi -- diyakini bakal menjadi pemacu bagi operator seluler untuk memperluas jaringannya.

Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro ITB, Ian Yosef M. Edward menilai bahwa langkah pemerintah yang mengharuskan operator seluler memenuhi kewajiban komitmen pembangunan – minimal 50 persen -- sudah tepat.

Dia mengatakan saat ini di Indonesia pembangunan jaringan telekomunikasi masih harus dilakukan, karena banyak daerah yang belum dilayani ataupun kualitasnya belum merata.

“Dengan adanya kewajiban ini, operator akan berusaha membuka daerah layanan baru. Setiap operator yang mendapatkan modern licensing, memberikan juga komitmen atau perencanaan pembangunan,” kata Ian kepada Bisnis.com, Minggu (16/11/2020).

Dia menjelaskan bahwa pembangunan jaringan telekomunikasi di dalam komitmen pembangunan memiliki arti luas. Operator tidak hanya membangun Base Transceiver Station (BTS), tetapi juga jaringan tulang punggung dan jaringan pengalur. Pencapaian 50 persen dalam 5 tahun pun di nilai masih sangat rasional.

Adapun tantangan dalam berbagi spektrum antar operator seluler, sebut Ian, adalah cara perhitungan Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum.Jika biaya yang dikenakan mahal, negara mendapat pemasukan lebih namu di lain sisi harga layanan ke masyarakat menjadi mahal, begitu pun sebaliknya.

Di samping itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan potensi terjadinya sengketa antar operator seluler akibat aktivitas berbagi spektrum.

“Dari undang-undangnya jelas, azas pertama adalah manfaat dan kedua adalah adil dan merata. Untuk hal ini kewajiban pembangunan jaringan telekomunikasi masih diperlukan,” kata Ian.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper