Pacu Investasi IoT, Kemenkominfo Sediakan Frekuensi Rendah

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 30 September 2020 | 16:06 WIB
SAP dan Internet of Things (IoT)/Istimewa
SAP dan Internet of Things (IoT)/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mengalokasikan tambahan spektrum frekuensi radio pada rentang 433 MHz – 434,79 MHz untuk pemanfaatan teknologi Low Power Wide Area (LPWA). Rencana ini diyakini akan membuat para pelaku Internet of Things (IoT) nonseluler makin hemat dan bergeliat.

Kepala Subdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Kemenkominfo Adis Alifiawan mengatakan kehadiran frekuensi khusus untuk IoT di frekuensi 920 MHz -923 MHz telah memberi manfaat besar, sehingga menarik banyak minat investor untuk berinvestasi di IoT.

Kemenkominfo pun akan mengalokasikan frekuensi tambahan untuk IoT di frekuensi rendah 433 MHz, sehingga perangkat IoT non seluler nantinya bakal memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan perangkat IoT di frekuensi 920 MHz.

“Karena dampak dari frekuensi yang lebih rendah itu maka jangkauan [perangkat IoT unlincesed] lebih luas, sehingga makin efisiensi dengan biaya dan roll out yang lebih cepat,” kata Adis dalam konfrensi virtual, Rabu (30/9/2020).

Adis menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika No. 1/2019, spektrum frekuensi 443 MHz dimanfaatkan untuk perangkat jarak pendek (Short Range Device/SRD). Setelah melakukan rapat dan evaluasi atas PM tersebut Kemenkominfo pun berencana melakukan revisi, sehingga nantinya frekuensi 433 MHz dapat digunakan untuk perangkat LPWA.

Revisi juga akan menitik beratkan pada peralihan sejumlah poin, seperti tentang jenis teknologi di setiap pita dan parameter teknis, dari PM ke perdirjen SDPPI agar lebih fleksibel, sehingga gap antara regulasi dengan perkembangan teknologi dapat teratasi.

Sayangnya mengenai target implementasi alokasi spektrum baru untuk LPWA, Adis belum dapat berkomentar. “IoT ini kan dinamikanya sangat tinggi. Setiap muncul teknologi baru dengan standar yang terus berkembang, harus disiasati dengan regulasi yang juga mudah mengikuit perkembangan,” kata Adis.

Sementara itu, Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail bependapat bahwa peran IoT sangat besar, terlebih di tengah pandemi Covid-19. Sebagai contoh, pada sektor manufaktur atau pertanian IoT membantu dalam memantau dan automasi proses produksi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper