Pemberlakuan IMEI Mepet, CEIR Belum Diserahkan ke Kemenperin

Rahmad Fauzan
Rabu, 15 April 2020 | 15:21 WIB
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemberlakuan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity yang tinggal hitungan hari masih menyisakan pekerjaan.

Central equipment identity register (CEIR), salah satu alat yang bakal difungsikan sebagai instrumen pengendalian IMEI, belum diserahkan kepada Kementerian Perindustrian oleh salah satu perusahaan operator seluler.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Manurung mengatakan bahwa alat tersebut saat ini masih dipegang oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

"Sampai dengan saat ini, kami belum menerima alat CEIR. Alat tersebut masih dipegang oleh Telkomsel," ujar Ojak dalam konferensi pers via video daring, Rabu (15/4/2020).

CEIR merupakan alat pemroses data yang berfungsi mengelola berbagai macam informasi terkait pengendalian IMEI. Ketika pengendalian IMEI diimplementasikan, alat tersebut akan memproses data ponsel dari Kementerian Luar Negeri, laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (, data yang tertampung di alat penyimpanan nomor IMEI bernama SIINAS, dan operator seluler.

Berdasarkan pemaparan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkar Pos dan Informatika, sampai dengan 12 April 2020 instalasi CEIR di komputasi awan telah disiapkan dengan kapasitas tampungan sebesar 1 miliar data dari IMEI, Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN), dan international mobile subscriber identity (IMSI).

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemenkominfo Nur Said Akbar mengatakan bahwa pemrosesan di alat tersebut masih menunggu data dump dari perusahaan operator seluler yang masih menjalani proses integrasi di tiap-tiap perusahaan.

Dari lima perusahaan operator seluler, baru Telkomsel yang sudah siap terintegrasi. Sementara itu, PT Indosat Tbk., PT XL Axiata Tbk., dan PT Smartfren Telecom Tbk., masih dalam proses koneksi, sedangkan PT Hutchison 3 Indonesia dalam fase uji PING Test.

Terdapat dua fase nantinya dalam pengimplementasian teknis aturan IMEI. Fase pertama, penggunaan komputasi awan; dan fase kedua penggunaan CEIR hardware yang rencananya dilakukan pada Agustus 2020.

Terkait dengan keberadaan alat, Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan proses penyerahan dari Telkomsel ke Kemenperin akan dilakukan sebelum 18 April.

"Sebelum 18 april harus ada serah terima CEIR dari Telkomsel ke Kemenperin," ujar Merzha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Zufrizal
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper