Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2019 diperkirakan tetap berlaku 18 April 2020 mendatang. Regulasi itu mengatur tentang tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomukasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemenkominfo) Ismail, Minggu (29/3/2020). "Sejauh ini masih sesuai dengan rencana awal," ujar Ismail kepada Bisnis.
Terkait dengan pengadaan alat yang digunakan untuk memblokir ponsel dengan nomor IMEI ilegal, Ismail mengatakan hal itu masih dibahas oleh perusahaan-perusahaan operator seluler.
Meski demikian, perusahaan-perusahaan operator seluler dikabarkan telah merampungkan proses pengadaan alat EIR yang digunakan untuk memblokir ponsel dengan nomor IMEI ilegal tersebut.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan proses pengadaan tersebut rampung belum lama ini.
"Baru saja [rampung]. Akhirnya Indonesia punya peralatan ini. Perjuangan yang berat," ujarnya kepada Bisnis.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, pengadaan alat EIR tersebut dilakukan oleh perusahaan operator seluler melalui dua skema, yakni skema lelang dan nonlelang. Namun, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai penerapan pengadaan alat tersebut.
Sebelumnya, pemerintah dan seluruh operator sepakat menggunakan skema whitelist untuk memblokir ponsel ilegal di Indonesia berbasis International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Skema whitelist merupakan skema pencegahan terjadinya aktivasi ponsel ilegal di jaringan operator, sehingga terdapat kepastian bagi operator untuk mengaktifkan suatu perangkat di jaringan yang dimiliki.