Penataan IMEI Ilegal, Pemerintah Akan Jamin Kerahasiaan Data Pengguna

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 5 Desember 2019 | 12:28 WIB
Pengguna smartphone/Istimewa
Pengguna smartphone/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan isu kerahasiaan data akan menjadi tanggung jawab pemerintah ketika aturan pemblokiran  International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal diberlakukan. 

Sebelumnya, operator seluler mempertanyakan  keamanan data pelanggan jika seandainya pemerintah meminta lima field data untuk memblokir IMEI ilegal. 

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Mochamad Hadiyana menjelaskan data yang diminta pemerintah saat ini sebenarnya sudah terdapat di jaringan operator. 

Hanya saja, kata Hadiyana, operator keberatan menyerahkan data ke pemerintah. Operator khawatir terjadi kebocoran data, yang merugikan pelanggan dan operator. 

Mengenai kemungkinan tersebut, Hadiyana menegaskan kebocoran data akan menjadi tanggung jawab pemerintah. 

“Data yang dihimpun Pemerintah adalah tanggung jawab Pemerintah,” kata Hadiyana kepada Bisnis.com, Rabu (4/12/2019).

Dia mengatakan  data yang bisa dikaitkan dengan data pribadi hanyalah MSISDN saja. Adapun data lainnya seperti, RAT, IMSI dan tanggal, tidak ada kaitannya dengan data pribadi.

Hadiyanan berpendapat bahwa alasan operator enggan memberikan data tanggal dan RAT disebabkan memerlukan usaha lebih untuk menghimpunnya dan memberikannya ke pemerintah. 

Sekadar catatan, pemerintah menargetkan  peraturan teknis mengenai pemblokiran IMEI rampung sebelum 18 April 2020. Untuk mengejar target tersebut, Kemenkominfo akan menyusun regulasi sekaligus menggelar uji coba secara bersamaan.

Dalam uji coba tersebut pemerintah akan melihat keandalan metode  pemblokiran IMEI dengan menggunakan dua data yaitu, nomor IMEI dan data unik identitas pelanggan.

Jika dengan dua data saja, pemblokiran dapat dilakukan dan memadai, maka pemerintah cukup mewajibkan operator mengumpulkan dua data tersebut ke mesin SIBINA, mesin mendeteksi IMEI ilegal.  

Namun, jika hasilnya kurang memadai, pemerintah akan meminta operator mengumpulkan tiga sampai lima data untuk blokir IMEI.  

Adapun,  kelima data atau field  tersebut yaitu, field  tanggal ketersambungan dengan sistem pengendali IMEI, International Mobile Subscriber Identity (IMSI ), MSISDN, Radio Acces Technology (RAT) dan IMEI.

Konteks memadai menurut pemerintah ketika sistem pengawasan IMEI tidak hanya mampu membaca IMEI ilegal dan legal, namun juga ketika sistem mampu membedakan antara IMEI palsu atau kloning dengan IMEI asli.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper