XL Axiata Minta Regristrasi Kartu Prabayar Diatur Lebih Detail

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 24 Juli 2019 | 13:53 WIB
Pelanggan berada di XL Center, Jakarta, Kamis (21/6/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Pelanggan berada di XL Center, Jakarta, Kamis (21/6/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — PT XL Axiata Tbk. menyarankan regristrasi kartu SIM prabayar hanya boleh dilakukan maksimal sehari sekali.

Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih menilai sistem unregristrasi dapat dibatasi melalui nomor induk kependudukan. 

Dia mencontohkan jika kartu prabayar diaktifkan hari ini maka tidak bisa di unregristrasi dalam hari yang bersamaan, untuk mencegah penyalahgunaan praktek aktivasi kartu di lapangan.

"Aturan ini masih perlu diatur lebih detail, untuk menghindari regulasi yang sudah bagus, namun celahnya membuka peluang untuk dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ayu kepada Bisnis.com, Selasa (23/7/2019). 

Ayu menambahkan saat ini XL melihat regulasi regristrasi kartu prabayar sudah membuat industri berangsur membaik.

Meski demikian, XL Axiata mengusulkan agar masyarakat dan pelaku bisnis menjalankan proses yang ada terlebih dahulu secara benar tanpa perlu diubah dan semua pihak membantu memastikan berjalannya proses ini di lapangan. 

Salah satu caranya, kata Ayu, dengan melakukan evaluasi secara berkala, sehingga membantu proses edukasi ke masyarakat. 

"Pada akhirnya terbentuklah mindset yg diharapkan kita semua, bahwa membeli kartu baru harus dibarengi dengan melakukan registrasi secara benar dan bertanggung jawab," kata Ayu.

Dia mengatakan aturan registrasi tidak berhubungan langsung dengan kesehatan industri namun bila implementasinya kurang tepat dan tidak konsisten, maka akan terjadi kompetisi yang tidak adil. 

Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)  berencana mengevaluasi penerapan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No.03/2018 yang mengatur mengenai larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak dan atau melanggar hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar. 

Salah satu poin dalam evaluasi regulasi tersebut adalah mengenai sistem pembatalan pendaftaran atau unregristrasi.    

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper