Bisnis.com, JAKARTA — Information and Communication Technology (ICT) Institute menilai wacana pemerintah untuk mengatur frekuensi pembatalan registrasi (unreg) kartu SIM prabayar tidak beralasan.
Saat ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana mengevaluasi penerapan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No.03/2018 yang mengatur tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak dan atau melanggar hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.
Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, BRTI tidak perlu mengatur frekuensi unreg karena pengguna menggunakan nomor tidak hanya untuk gawai, tetapi juga perangkat lainnya.
Dia bahkan mengusulkan agar Tap BRTI No.03/2018 sebaiknya dihapuskan dan memberi kebebasan kepada pengguna dalam menggunakan kartu prabayar, selama data yang diberikan dalam kartu tersebut benar.
“Registrasi prabayar dikembalikan pada semangat awal, nomor teregistrasi dengan data yang benar. Itu saja,” kata Heru kepada Bisnis.com, Selasa (23/7/2019).
Heru menuturkan hadirnya regulasi regristrasi kartu prabayar hakikatnya telah membunuh pengusaha UMKM yang berjualan pulsa.
Dia mengatakan terdapat banyak penjual pulsa yang merugi karena salah satu bisnis mereka selain menjual isi pulsa, adalah menjual kartu perdana.
“Orang mengisi pulsa banyak langsung ke platform online e-commerce bukan ke lapak lapak. Karena lapak lapak kan kartu perdana sudah sulit jualan, ditambah lagi tidak imbang bersaing dengan e-commerce sehingga banyak yang gulung tikar,” kata Heru.