Hati-hati, Praktik Unreg Kartu SIM Ponsel Bakal Dibatasi Pemerintah!

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 24 Juli 2019 | 11:55 WIB
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pembatalan pendaftaran/registrasi kartu SIM prabayar bakal dibatasi pemerintah, guna menghindari praktik penyalahgunaan fitur.

Saat ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)  berencana mengevaluasi penerapan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No.03/2018 yang mengatur tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak dan atau melanggar hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.

Salah satu poin dalam evaluasi regulasi tersebut adalah mengenai sistem pembatalan pendaftaran atau unreg.

Anggota BRTI Agung Harsoyo mengatakan selama implementasi Tap BRTI No.3/2018 pihaknya terus melakukan pengawasan dan perbaikan seperti  rekonsiliasi data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan data milik operator seluler.

Di samping itu, sambungnya, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di lapangan tentang penerapan regulasi ini.

Hasilnya, kata Agung, BRTI menemukan alat yang  dapat melakukan pendaftaran dan pembatalan pendaftaran  atau unregristrasi dalam jumlah banyak dengan waktu singkat.

Dia mengatakan mesin tersebut dapat memproses regristrasi dan unregristrasi hingga ribuan kartu dalam satu waktu secara tidak wajar, hal inilah yang coba diperbaiki oleh BRTI nantinya.

“Nanti akan kami akan tuangkan peraturan baru yang akan membuat itu [proses] regristrasi menjadi wajar, misalnya unreg yang wajar itu seminggu sekali,” kata Agung kepada Bisnis.com, awal pekan ini.

Diketahui, dalam Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No.03/2018 pasal 1 disebutkan bahwa calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi paling banyak 3 nomor MSISDN untuk setiap Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.

Jika pengguna ingin memakai lebih dari 3 untuk keperluan tertentu, maka pengguna dapat melakukan regristasi di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau melakukan pembatalan regristrasi (unregristrasi) terlebih dahulu sebelum mendaftar ulang .

Hanya saja, saat itu jumlah pembatalan regristasi belum diatur sehingga pengguna boleh melakukan pembatalan pendaftaran kapan pun dan berapa pun.

Agung mengatakan untuk mengantisipasi terjadi penyalahgunaan data lewat sistem unregristasi, BRTI  akan mengevaluasi peraturan yang ada.

“Kami perbaiki dengan misalnya dengan menambah rentan waktu,” kata Agung.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper