Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bakal membatasi praktik pembatalan pendaftaran (unreg) data kartu SIM prabayar.
Saat ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana mengevaluasi penerapan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No.03/2018 yang mengatur tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak dan atau melanggar hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.
Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan pemerintah tidak perlu mengubah regulasi hanya karena menemukan satu mesin yang dapat meregristrasi kartu dalam jumlah banyak pada satu waktu.
Danny berpendapat BRTI hanya perlu mencari tahu alasan pengguna mesin tersebut melakukan regristrasi kartu dalam jumlah banyak, untuk mengetahui sumber masalah. Setelah itu, pemerintah perlu mencarikan solusi atas masalah tersebut.
Ataupun, jika pemerintah menilai pengguna mesin telah melanggar aturan, menurutnya, cukup pengguna mesin yang diberi peringatan ataupun ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau kita tahu sumber masalahnya, kita tahu mengubah regulasinya seperti apa,” kata Danny kepada Bisnis.com, Selasa (23/7/2019).
Danny juga mengatakan bahwa hadirnya regulasi baru tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan membuat masalah baru karena sejumlah oknum akan mencari celah atas regristrasi baru.
Danny menilai secara umum jalannya sistem regristrasi kartu prabayar sudah cukup baik. Sistem ini telah membawa industri telekomunikasi menjadi lebih baik.
Meski demikian, sambungnya, perbaikan sistem tetap diperlukan untuk membawa industri ini lebih baik lagi ke depannya.
“Regulasi yang ada sekarang saja masih ada celahnya, itu saja dulu yang diperbaiki,” kata Danny.