Melawan Para Perampok Informasi Data Privasi

Puput Ady Sukarno & Fitri Sartina Dewi
Selasa, 9 Juli 2019 | 17:31 WIB
Warga lanjut usia (lansia) mengikuti pelatihan penggunaan teknologi komputer dan internet sehat di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/4)./Antara-Moch Asim
Warga lanjut usia (lansia) mengikuti pelatihan penggunaan teknologi komputer dan internet sehat di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/4)./Antara-Moch Asim
Bagikan

4RUU Perlindungan Data Pribadi Perlu Dibahas

Elsam menemukan adanya kesenjangan antara kebijakan privasi dan term of services dari tiap-tiap platform dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.

Menurut Wahyudi, mayoritas perusahaan berbasis teknologi mengatakan bahwa hal itu terjadi dikarenakan belum adanya kejelasan mengenai mandat dan kewajiban mereka, terkait dengan perlindungan data pribadi dalam hukum Indonesia.

“Jadi perlu percepatan proses pembahasan RUU PDP, untuk bisa menjawab seluruh kebutuhan perlindungan data pribadi, baik dalam penyelenggaran pemerintahan maupun aktivitas bisnis,” tegasnya.

UU PDP tersebut nantinya selain dapat memberikan jawaban atas berbagai kecentang-perenangan di atas, harapannya dapat pula menjadi rujukan yang lebih pasti perihal definisi, dan ruang lingkup data pribadi.

Selain itu, prinsip-prinsip perlindungan data, hak dari subjek data, pemrosesan data pribadi, termasuk di dalamnya transfer data, kewajiban pengendali dan prosesor data; lembaga regulator dan pengawas, serta aturan yang terkait dengan komplain dan pemulihan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper