5Indonesia Berpotensi Mengembangkan Ekonomi Berbasis Digital
Selain itu, pengesahan UU PDP juga akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi Indonesia dalam pengembangan ekonomi berbasis digital, sebagai salah satu fokus utama pemerintahan saat ini.
“Sebagaimana diketahui, dalam konteks ekonomi digital, seringkali hal yang diperdebatkan di dalamnya adalah terkait data transfer, yang merupakan pengejawantahan sifat nirbatas dari suatu data,” ujarnya.
Menurutnya, dalam melakukan transfer data ini, hampir seluruh instrumen perlindungan data, baik di tingkat internasional, regional, maupun mayoritas negara di dunia, menghendaki adanya kesetaraan dalam jaminan perlindungan data pribadi tersebut.
Oleh karena itu, apabila Indonesia benar-benar ingin menjadi bagian penting dalam pengembangan ekonomi digital tersebut, keberadaan UU PDP yang komprehensif adalah sebuah keniscayaan.
Pasalnya, dengan keberadaan UU tersebut, maka posisi tawar Indonesia akan lebih kuat dalam setiap proses negosiasi dagang, baik antarnegara, regional, maupun global.
“Misalnya dalam pertemuan KTT G20 lalu, Jepang mengeluarkan proposal data free flow with trust. Indonesia komplain dengan proposal itu. Nah, akan sangat menjadi lebih kuat posisi kita ketika sudah memiliki UU PDP,” ujarnya.