6Transfer Data Butuh Kesetaraan Antarnegara
Di seluruh negara di kawasan Asia, lanjutnya, negara yang comply atau setara dengan General Data Protection Regulation (GDPR) atau aturan mengenai perlindungan data pribadi itu baru Jepang.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar UU PDP segera disahkan. Pasalnya, apabila Indonesia belum punya aturan yang kuat mengenai perlindungan data pribadi, dipastikan akan kesulitan dalam melakukan perkembangan bisnis atau kerja sama lainnya antarnegara yang terkait dengan data transfer.
Dia mencontohkan kerja sama terkait dengan pembahasan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership). Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan di RCEP adalah pembukaan host, karena di situ bicara tentang data transfer.
Menurut Wahyudi, Indonesia dianggap belum setara dengan negara lain untuk melakukan transfer data. Padahal, salah satu syarat utama melakukan transfer data ke negara lain adalah negara tersebut haruslah memiliki hukum yang setara.
“Posisi tawar Indonesia makin sulit. Jadi, misalnya kita ada hubungan bisnis dengan Eropa, dia bisa mentransfer data kita ke sana, tapi kita tidak akan pernah bisa mentransfer data dari Eropa ke sini,” tegasnya.
Mengingat banyaknya potensi kerugian dan kelemahan yang ditanggung akibat belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi, maka diharapkan pihak-pihak terkait bisa segera merampungkan pembahasan UU tersebut.
Selain itu, kenaikan penetrasi pengguna internet di Indonesia juga diharapkan bisa diimbangi dengan kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi.