3Ada 30 Undang-Undang Menyoal Data Pribadi
Studi Elsam pada 2016 mengidentifikasi sedikitnya terdapat 30 undang-undang, yang memiliki keterkaitan dengan data pribadi, dengan prinsip dan rumusan yang berbeda-beda.
Keseluruhan aturan yang ada itu bahkan belum sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, cenderung tumpang tindih satu sama lain.
“Belum adanya UU PDP berimplikasi pada ketidakjelasan aturan mengenai hak-hak dari pemilik data, serta belum adanya kejelasan kewajiban pengendali data dan/atau prosesor data, dalam siklus hidup pengolahan data,” tegasnya.
Akibatnya pengumpulan data pribadi dalam skala besar, baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta, belum sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
Situasi itu juga tergambar dalam hasil studi Elsam (2018), terhadap 10 perusahaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (telekomunikasi, media sosial, e-commerce, fintech, dan daily-life services).