MVNO Dibolehkan, Operator Bisa Ratusan

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 26 Juni 2019 | 11:36 WIB
Karyawan melakukan pengecekan pada salah satu mobile BTS yang berada di jalan tol Merak dalam rangka kerja sama XL Axiata dan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan informasi mudik dalam format digital di Banten, Rabu (6/6/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan melakukan pengecekan pada salah satu mobile BTS yang berada di jalan tol Merak dalam rangka kerja sama XL Axiata dan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan informasi mudik dalam format digital di Banten, Rabu (6/6/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana membuka pasar Indonesia untuk bisnis MVNO. Kehadiran model bisnis MVNO dinilai berisiko membuat industri telekomunikasi Indonesia terlalu sesak dengan pemain.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa MVNO seperti pisau bermata dua yang memberikan dampak positif dan negatif terhadap industri.

Dampak positifnya, kata Heru, membuka peluang kepada perusahaan yang tidak menggelar jaringan telekomunikasi untuk berbisnis di telekomunikasi. Adapun dampak negatifnya, tutur Heru, yaitu membuat jumlah pemain di industri telekomunikasi makin gemuk.

“Pemerintah mau hanya 3—4 operator saja yang beroperasi, nanti MVNO masuk, operatornya bisa puluhan bahkan ratusan,  Memang makin banyak [operator] harga bisa bersaing, tapi kalau kebanyakan susah juga mengaturnya,” kata Heru.

Dia menyarankan agar Kemenkominfo tidak mencampuradukkan antara peraturan mengenai jasa telekomunikasi dan jaringan dengan  peraturan mengenai aplikasi atau sistem elektronik karena dapat membuat ambigu.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan aturan tentang Mobile Virtual Network Operator (MVNO) akan disertakan ke dalam regulasi over-the-top (OTT).

MVNO adalah penyelenggara jasa layanan bergerak (seluler atau fixed wireless access) yang menyewa atau memakai spektrum frekuensi milik operator lewat perjanjian bisnis. MVNO berperan sebagai reseller dari operator seluler. Perusahaan dengan model bisnis MVNO bisa membangun infrastrukturnya sendiri atau menggunakan infrastruktur milik operator, sesuai dengan teknologi dan izin penggunaan frekuensi milik operator.

MVNO yang pakai frekuensi bersama, kok masuk aplikasi? Nanti tidak perlu ada kewajiban bayar BHP dong? tidak ada kewajiban bayar USO juga? Harus hati hati. Jangan sampai kemudian terbukti merugikan negara dan melanggar aturan UU,” kata Heru kepada Bisnis, Selasa (25/6/2019).

Heru menyarankan agar peraturan mengenai MVNO dibahas terpisah dengan RPM OTT. Adapun, jika pemerintah ingin mengeluarkan keduanya bersamaan, regulasi tersebut dapat dibahas secara paralel.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper