Bisnis.com, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyusun aturan tentang standar layanan data seluler. Aturan tersebut nantinya berfungsi untuk menjaga kualitas layanan data di tengah kompetisi harga yang ketat antaroperator seluler.
Regulasi kualitas layanan data akan melengkapi Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 tentang Standar Kualitas Pelayanan Bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit Dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit.
Dalam PM Kemenkominfo No.24/2014, pemerintah hanya mengatur kualitas layanan suara dan pesan singkat atau Short Message Service (SMS). Adapun mengenai kualitas layanan data belum diatur.
Komisioner BRTI I Ketut Prihardi Kresna Mukti mengatakan hakikatnya tarif layanan suara, SMS, dan akses data yang ditawarkan oleh operator merupakan ranahnya operator sesuai dengan kemampuan operator.
Dia menuturkan semurah-murahnya tarif yang ditawarkan operator, sebenarnya tidak menjadi masalah selama operator dapat melakukan efisiensi. Hanya saja, tarif yang murah tersebut, kata Prihadi seharusnya diiringi dengan kualitas layanan yang baik.
“Kualitas layanan ini perlu dibuat standar mininumnya agar tidak merugikan pelanggan. Jika tarif murah tapi kualitas layanan tidak baik, misalnya kecepatan akses data yang ditawarkan oleh operator tidak sesuai dengan minimum kecepatan yang distandarkan [sesuai regulasi], operator dapat dikenakan sanksi,” kata Prihadi kepada Bisnis, Sabtu (22/6/2019).
Prihadi menambahkan sejumlah indikator kualitas layanan data yang harus dipenuhi operator jika regulasi ini telah keluar antara lain; standar pemenuhan permohonan aktivasi paket data pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler; Packet Loss pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal (packet switched); network latency pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal (packet switched), dan rata-rata kecepatan (average troughput) pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Di samping itu, ada juga download successful rate pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler; Packet delay melalui VoiP Gateway Asal (originating) dengan VoiP Gateway tujuan (terminating) pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik; Jitter melalui VoiP Gateway Asal (originating) dengan VoiP Gateway tujuan (terminating) pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik; Packet Loss melalui VoiP Gateway Asal (originating) dengan VoiP Gateway tujuan (terminating) pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik dan Packet delay pada layanan end-to-end services sambungan internasional pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.
“[Perlu diketahui] yang diatur tidak hanya untuk akses internet atau data tapi keseluruhan jasa telekomunikasi. Parameter dan cara menghitungnya akan diskusikan lebih lanjut dengan para operator telekomunikasi,” kata Prihadi.
Adapun mengenai sanksi yang akan diberikan bagi operator yang melanggar, Prihadi menuturkan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai sanksi tersebut. Sejauh ini, tuturnya, terdapat beberapa skema sanksi yang kemungkinan dapat akan diberikan kepada operator seperti surat peringatan, publikasi operator yang memberi layanan di bawah standar ataupun denda jika pengaturan denda sudah ditetapkan.
“Tapi semuanya masih perlu didiskusikan dengan operator telekomunikasi,” kata Prihadi.