Standar Layanan Data Akan Diatur, Ada Kecepatan Download Minimum

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 24 Juni 2019 | 16:05 WIB
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyusun aturan tentang standar layanan data seluler. Aturan tersebut nantinya berfungsi untuk menjaga kualitas layanan data di tengah kompetisi harga yang ketat antaroperator seluler.

Regulasi kualitas layanan data akan melengkapi Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 tentang Standar Kualitas Pelayanan Bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit Dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit.

Dalam PM Kemenkominfo No.24/2014, pemerintah hanya mengatur kualitas layanan suara dan pesan singkat atau Short Message Service (SMS).  Adapun mengenai kualitas layanan data belum diatur.

Komisioner BRTI I Ketut Prihardi Kresna Mukti mengatakan hakikatnya tarif layanan suara, SMS, dan akses data yang ditawarkan oleh operator merupakan ranahnya operator sesuai dengan kemampuan operator.

Dia menuturkan semurah-murahnya tarif yang ditawarkan operator, sebenarnya tidak menjadi masalah selama operator dapat melakukan efisiensi. Hanya saja, tarif yang murah tersebut, kata Prihadi seharusnya diiringi dengan kualitas layanan yang baik.

“Kualitas layanan ini perlu dibuat standar mininumnya agar tidak merugikan pelanggan. Jika tarif murah tapi kualitas layanan tidak baik, misalnya kecepatan akses data yang ditawarkan oleh operator tidak sesuai dengan minimum kecepatan yang distandarkan [sesuai regulasi], operator dapat dikenakan sanksi,” kata Prihadi kepada Bisnis, Sabtu (22/6/2019).

Prihadi menambahkan sejumlah indikator kualitas layanan data yang harus dipenuhi operator jika regulasi ini telah keluar antara lain; standar pemenuhan permohonan aktivasi paket data pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler; Packet Loss pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal (packet switched);  network latency pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler dan  Jaringan Tetap Lokal (packet switched), dan  rata-rata kecepatan (average troughput) pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Di samping itu, ada juga download successful rate pada Layanan Akses Internet melalui Jaringan Bergerak Seluler; Packet delay melalui VoiP Gateway Asal (originating) dengan VoiP Gateway tujuan (terminating) pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik; Jitter melalui VoiP Gateway Asal (originating) dengan VoiP Gateway tujuan (terminating) pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik; Packet Loss melalui VoiP Gateway Asal (originating) dengan VoiP Gateway tujuan (terminating) pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik dan Packet delay pada layanan end-to-end services sambungan internasional pada Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

“[Perlu diketahui] yang diatur tidak hanya untuk akses internet atau data tapi keseluruhan jasa telekomunikasi. Parameter dan cara menghitungnya akan diskusikan lebih lanjut dengan para operator telekomunikasi,” kata Prihadi.  

Adapun mengenai sanksi yang akan diberikan bagi operator yang melanggar, Prihadi menuturkan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai sanksi tersebut. Sejauh ini, tuturnya, terdapat beberapa skema sanksi yang kemungkinan dapat akan diberikan kepada operator seperti surat peringatan, publikasi operator yang memberi layanan di bawah standar ataupun  denda jika pengaturan denda sudah ditetapkan.

“Tapi semuanya masih perlu didiskusikan dengan operator telekomunikasi,” kata Prihadi. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper