Harus Ada Revisi UU Sebelum Bisnis MVNO Dibolehkan

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 26 Juni 2019 | 11:24 WIB
Heru Sutadi/Kominfo.go.id
Heru Sutadi/Kominfo.go.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Jika ingin membuka pasar Indonesia untuk bisnis MVNO, pemerintah harus merevisi beragam aturan yang ada mulai dari undang undang tentang telekomunikasi hingga peraturan pemerintah tentang frekuensi.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk merevisi sejumlah regulasi sebelum memasukan MVNO di regulasi OTT.

Dia mengatakan di Indonesia, selama ini MVNO belum bisa berjalan karena terbentur oleh Undang Undang no. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah no. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah no. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Berdasarkan PP no. 52/2000 pasal 2 disebutkan Penyelenggaraan Telekomunikasi dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi. Kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi meliputi penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi serta penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Dia mengatakan, untuk beroperasi, MVNO perlu berbagi jaringan dari jaringan pasif sampai frekuensi. Adapun untuk jaringan pasif sudah diatur.

“Nah yang berbagi RAN atau radio access network serta Multi Operator Core Network (MOCN) perlu diatur. Apalagi MOCN yang share frekuensi,” kata Heru.

Di samping itu, tuturnya, pemerintah juga harus berdiskusi dengan operator seluler sebagai salah satu pihak yang akan menerima dampak dengan hadirnya MVNO ini.  

“Idealnya ini didiskusikan dulu dengan operator, sebaiknya seperti apa, sebelum diputuskan oke kita akan maju MVNO, PP mana saja yang akan diubah. Peraturan mana saja, itu bisa dilakukan,” kata Heru.

Heru menambahkan konsep MVNO bukanlah hal baru. Beberapa negara asing, sambungnya, telah mengadopsi model bisnis ini.  

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan aturan tentang Mobile Virtual Network Operator (MVNO) akan disertakan ke dalam regulasi over-the-top (OTT).

MVNO adalah penyelenggara jasa layanan bergerak (seluler atau fixed wireless access) yang menyewa atau memakai spektrum frekuensi milik operator lewat perjanjian bisnis.

MVNO berperan sebagai reseller dari operator seluler. Perusahaan dengan model bisnis MVNO bisa membangun infrastrukturnya sendiri atau menggunakan infrastruktur milik operator, sesuai dengan teknologi dan izin penggunaan frekuensi milik operator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper