Kemenkominfo Seharusnya Dorong Upgrade Jaringan, Bukan Utak-atik Tarif

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 18 Juni 2019 | 09:41 WIB
Siswi menggunakan gawai saat mengerjakan soal UASBN 2019 di SMA Negeri 9 Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/3/2019). SMA Negeri 9 Kota Bandung tersebut mulai menerapkan penggunaan teknologi smart router dalam pelaksanaan UASBN./ANTARA-Novrian Arbi
Siswi menggunakan gawai saat mengerjakan soal UASBN 2019 di SMA Negeri 9 Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/3/2019). SMA Negeri 9 Kota Bandung tersebut mulai menerapkan penggunaan teknologi smart router dalam pelaksanaan UASBN./ANTARA-Novrian Arbi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Daripada mengutak-atik tarif data, pemerintah disarankan untuk memberikan insentif untuk membantuk operator seluler menekan margin layanan. Insentif bisa diberikan melalui penundaan pembayaran biaya penggunaan frekuensi atau regulasi berbagi jaringan.

Senior Market Analyst Kresna Sekuritas Etta Rusdiana mengatakan pengaturan tarif dalam bentuk formula tarif tidak mendesak untuk dilakukan.

Dia menilai penurunan yield data dalam beberapa tahun terakhir bukan disebabkan oleh perang harga, melainkan biaya layanan yang menjadi makin murah seiring dengan munculnya teknologi baru.

“Teknologi itu pada dasarnya akan semakin murah karena muncul teknologi baru yang lebih efisien. Misalnya, 4G terbaru 1 Gbps melawan 3G yang 56 Mbps, sedangkan 5G targetnya nanti 10 Gbps,” kata Etta kepada Bisnis, Jumat (14/6/2019).

Etta menambahkan saat ini adalah era data maka persaingan antaroperator itu adalah menurunkan biaya produksi per GB, yaitu dengan menaikkan throughput data (Mbps).

Dia berpendapat solusi paling cepat dan tidak membutuhkan biaya  dalam menghadapi permasalahan tarif yang terus menurun adalah dengan mengizinkan operator untuk berbagi frekuensi dan jaringan.

“Jika ini dilakukan, tentu operasional operator akan turun. Karena yang dibutuhkan oleh industri ini adalah kepastian margin, bukan harga,” kata Etta.

Etta melihat permasalahan industri telekomunikasi di Indonesia adalah mahalnya biaya pembangunan jaringan tulang punggung atau backbone network, yang salah satunya disebabkan oleh tumpang tindih aturan dan biaya izin pembuatan jaringan serat optik.

Untuk menghadapi masalah ini, sambungnya, pemerintah dapat membantu operator dengan memberikan grace period atau tax holiday terhadap pungutan BHP frekuensi.

“Misal grace period untuk 5 tahun ke depan, sehingga operator memiliki ruang untuk meng-upgrade jaringan 2G atau 3G-nya ke 4G,” kata Etta.

Selain itu, lanjut Etta, Pemerintah juga dapat turun tangan dengan membentuk lembaga khusus yang menyediakan jasa penyewaan Radio Access Network 4G/5G, sehingga membantu beban capex operator.

“Dengan internet yang cepat, tentu e-edukasi, e-health, dan e-government akan dapat berjalan dengan lebih baik, terutama jika sistemnya telah terintigasi dan mudah diakses oleh seluruh penduduk,” kata Etta.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper