Beban Sewa Lahan Surabaya Bebani Operator, Rudiantara Coba Intermediasi

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 10 April 2019 | 12:46 WIB
Ilustrasi kabel serat optik/Reuters-Mike Segar
Ilustrasi kabel serat optik/Reuters-Mike Segar
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Operator telekomunikasi dihantui oleh biaya sewa lahan untuk menggelar jaringan telekomunikasi di Surabaya, Jawa Timur. Biaya sewa tersebut di luar pungutan biaya retribusi daerah, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) dan Universal Service Obligation (USO) yang harus dibayarkan operator telekomunikasi. 

Pemerintah kota Surabaya menerapkan biaya sewa atas penggelaran utilitas yang termaktub dalam Peraturan Daerah Surabaya (PERDA) No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Dalam memperhitungkan biaya sewa lahan, Pemkot Surabaya melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik untuk melakukan perhitungan sewa di ruas jalan di Surabaya.

Biaya sewa yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya dinilai penyelenggara telekomunikasi cukup besar dan membebani industri telekomunikasi karena sewa lahan mengacu pada harga pasar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus membangun komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan guna mengatasi hal tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Kemenkominfo telah berbicara dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini perihal mahalnya biaya sewa lahan yang dibebankan operator seluler untuk menggelar infrastruktur telekomunikasi di Surabaya.

“Saya sudah sampaikan perihal [masalah] ini kepada Walikota Surabaya, Risma, sejak Februari lalu,” kata Rudiantara kepada Bisnis saat dihubungi, Selasa (9/4/2019).

Di samping itu, sambungnya, saat ini baik Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) tengah mempersiapkan proposal untuk dibahas dengan Pemkot Surabaya.

Rudiantara berharap dengan membangun komunikasi yang baik, permasalahan mengenai biaya penyelenggara telekomunikasi di Surabaya dapat berjalan lancar.

“Hubungan yang baik antara Pemkot Surabaya dengan Kominfo dan ATSI harus dimanfaatkan agar komunikasi bisa memberi nilai tambah dalam mencari solusi,” kata Rudiantara.

Sementara itu, hingga saat ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati dan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan belum memberi tanggapan perihal tarif sewa lahan di Kota Pahlawan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper