Qualcomm vs Apple: Software iPhone Lawas China Diperbarui

Aziz Rahardyan
Sabtu, 15 Desember 2018 | 16:08 WIB
CEO Apple Tim Cook memperkenalkan jam tangan pintar terbaru Apple yang diluncurkan di Steve Jobs Theater, Cupertino, California, AS, Rabu (12/9)./Reuters-Stephen Lam
CEO Apple Tim Cook memperkenalkan jam tangan pintar terbaru Apple yang diluncurkan di Steve Jobs Theater, Cupertino, California, AS, Rabu (12/9)./Reuters-Stephen Lam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Apple Inc yang kini menghadapi pencekalan penjualan beberapa model iPhone dari pengadilan China, menyatakan akan memperbarui perangkat lunak produk smartphone-nya tersebut, Jumat (14/12/2018) malam.

Seperti diketahui Senin (10/12/2018), pengadilan China mengabulkan gugatan Qualcomm mengenai larangan penjualan beberapa model iPhone yang lebih tua, di antaranya iPhone 6S, iPhone 6S Plus, iPhone 7, iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone 8 Plus serta iPhone X sebab melanggar dua paten Qualcomm.

Sebab itulah, Apple menyatakan pada Reuters bahwa pihaknya tetap akan menjual beberapa model iPhone lawas tersebut. Tetapi mereka akan melakukan pembaruan perangkat lunak pada beberapa model iPhone tersebut mulai pekan depan "untuk mengatasi kekhawatiran tentang komitmen kami terhadap pemesanan."

"Berdasarkan model iPhone yang kami tawarkan hari ini di China, kami percaya kami mematuhi [keputusan pengadilan]," kata Apple.

"Awal minggu depan kami akan memberikan pembaruan perangkat lunak untuk pengguna iPhone di China yang khawatir terhadap fungsi kecil dari dua paten yang dipermasalahkan [Qualcomm] dalam kasus ini," tambah Apple.

Kasus ini telah menciptakan ketidakpastian bisnis Apple di China yang merupakan salah satu pasar terbesarnya. Mereka khawatir berkurangnya permintaan untuk iPhone model terbaru akan menghantam sahamnya.

Tetapi, Apple telah menyatakan bahwa semua model ponselnya tetap dijual di China selama pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan China. Hingga kini semua model iPhone pun masih tersedia untuk dibeli di situs web Apple China.

Kasus ini berawal ketika Qualcomm yang mengajukan gugatan kepada Apple di pengadilan China pada akhir 2017. Kini perusahaan prosesor asal AS ini pun melanjutkan gugatan serupa untuk mengajukan larangan penjualan produk smartphone terbaru Apple, yaitu iPhone XS, XS Max, dan XR.

Kasus yang dibawa Qualcomm ini sebenarnya merupakan bagian dari sengketa saling-gugat mencakup puluhan tuntutan hak paten global antara dua perusahaan asal AS ini.

Salah satunya ketika Apple memotong pembayaran senilai miliaran dolar AS kepada  Qualcomm karena memandang harga hardware-nya tidak masuk akal.

Terbaru, Qualcomm menyeret Apple sebagai bukti meringankan terkait gugatan Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS yang menuduh Qualcomm melakukan monopoli perdagangan.

Padahal, Apple sendiri disinyalir melaporkan kelakuan monopoli tersebut, sebab Qualcomm dinilai mendominasi pasar hardware prosesor dengan cara-cara yang dianggap curang, padahal Qualcomm mematok harga tinggi pada produknya.

Alhasil, atas perbuatan Qualcomm tersebut, beberapa negara telah menjatuhkan denda pada perusahaan yang berpusat di San Diego ini.  Di antaranya USD975 Juta oleh China pada 2015, USD854 oleh Korea Selatan pada 2016, dan USD774,14 oleh Taiwan pada 2017. Sedangkan sengketa antara Qualcomm dengan AS kini masih dalam proses di Pengadilan Distrik Utara California.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper