Bisnis.com, JAKARTA - Google hingga Apple masuk dalam daftar platform digital yang membebani pajak pertambahan nilai (PPN) 12% kepada para pengguna. DI luar itu, platform video berbasis permintaan (Video on Demand/VoD) Vidio dan Netflix juga menerapkan hal yang sama.
Berdasarkan data yang dihimpun, Netflix telah menaikan PPN yang dibebankan kepada pengguna. Hanya saja, kenaikan PPN tersebut diimbangi dengan penurunan harga dasar sehingga masyarakat tidak merasakan perubahan pajak yang dibayarkan.
Pada 1 Desember 2024, total biaya langganan yang dibayarkan untuk paket basic senilai Rp65.000 dengan perincian Rp58.559 biaya pokok keanggotaan dan Rp6.441 biaya PPN. Sementara itu, pada 1 Januari 2025, nilainya berubah menjadi Rp58.036 untuk biaya keanggotaan dan Rp6.964 untuk PPN.
Hal yang sama juga terjadi Vidio. Berdasarkan salah satu tangkapan layar, pelanggan harus membayar paket Vidio Platinium senilai Rp32.480/bulan, dengan perincian Rp3.480 untuk pajak dan Rp29.000 untuk paket bulanan. Adapun jika dihitung kembali, nilai pajak mencapai 12% dari harga pokok langganan.
Raksasa teknologi Google juga menerapkan PPN 12% untuk transaksi pembelian aplikasi di Google Play Store. Pun dengan transaksi di Apple. Biaya yang harus dibayarkan saat menggunakan Apple One juga mengalami kenaikan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus pengamat ekonomi digital Nailul Huda menduga implementasi PPN 12% di sejumlah platform raksasa itu karena sistem yang sudah diterapkan menggunakan penghitungan tarif PPN 12%.
“Ketika sistem sudah diterapkan tarif PPN 12% ini yang pada akhirnya membuat beberapa perusahaan belum mengupdate sistem yang dibuat. Jikapun dimasukkan ke sistem coretax, ada kelebihan bayar yang kembali lagi ke perusahaan. Ini cukup tricky terkait tarif PPN barang non mewah,” kata Huda kepada Bisnis, Jumat (3/1/2024).
Dia berpendapat seharusnya Vidio termasuk barang non mewah. Di barang non mewah, tarif PPN tetap 12%, tetapi untuk DPP (dasar pengenaan pajak) dihitung dari penjualan x (11/12).
Dari penghitungan harusnya DPP yang dibayarkan oleh masyarakat adalah sekitar Rp26.000.
“Dikalikan 12%, pajak PPN yang disetorkan adalah Rp3.190. Masyarakat harusnya hanya membayar Rp31.190. Ini jelas membingungkan bagi perusahaan,” kata Huda.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Digital yang juga Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan PPN 12% hanya untuk produk dan jasa yang terkena PPnBM. Jika sebelumnya terkena 11% maka tidak ada perubahan. Video streaming dan e-commerce masuk kategori 11%.
“Kemudian dikenakan 12% maka yang 1% wajib dikembalikan ke masyarakat. Meski hanya ratusan rupiah, tetapi jika dikali jutaan akan banyak sekali. Dapat dimengerti pengumuman 12% itu dilakukan pada malam tahun baru, sementara platform digital sudah mengatur sistem untuk PPN 12%. Ini perubahan cukup mendadak,” kata Heru.