Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan bahwa platform X.com tidak merespon permintaan pemerintah, yang meminta perusahaan milik Elon Musk itu membuka kantor perwakilan di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan sampai saat ini pihak dari Elon Musk belum merespon permintaan pemerintah untuk membuka kantor.
Padahal, Budi menilai adanya kantor perwakilan penting untuk mempermudah proses penindakan hukum apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Belum (ada respon), ini tidak adil buat platform yang lain. Kan platform yang lain ada kantor perwakilannya di Indonesia. Jadi, kalau terjadi apa-apa negara dengan mudah menindaknya,” kata Budi saat ditemui di Kemenkominfo, Kamis (10/10/2024).
Meski begitu. Budi menjelaskan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) terus melakukan kajian untuk menemukan titik tengah terkait masalah ini.
Namun, Budi belum mau membongkar kajian tersebut dan meminta awak media untuk sabar menunggu hasil kajian tersebut.
“Pak Dirjen (Aptika) lagi mengkaji secara komprehensif langkah-langkah yang strategis untuk X. Tunggu dong langkah-langkahnya, harus dimatangkan dahulu. Nanti kalau sudah waktunya akan diumumkan ke teman-teman," ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mempertimbangkan untuk memblokir aplikasi X milik Elon Musk (sebelumnya Twitter), jika tak kunjung membuat kantor representatif atau kantor perwakilan di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar Elon Musk membangun kantor perwakilan X di Indonesia. Terlebih, X memiliki 25 juta pengguna di Indonesia.
“Ya nanti ini kita juga [dorong X membuat kantor perwakilan di Indonesia], ini kita lagi diskusi, kan nggak boleh dong dia beroperasi di Indonesia, tetapi nggak ada perwakilannya, benar nggak?” kata Budi saat ditemui di Media Center Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Budi menjelaskan, dengan tidak adanya kantor perwakilan X di Indonesia, membuat Kemenkominfo membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menangani masalah di platform tersebut, salah satunya terkait konten pornografi.
“Karena itulah kita juga berharap ada kesadaran dari teman-teman dalam mengkonsumsi platform sosial media, seperti X,” imbuhnya.