Bisnis.com, JAKARTA — Platform media sosial X (sebelumnya Twitter) milik Elon Musk melakukan pembayaran denda senilai US$5,24 juta atau sekitar Rp82,11 miliar (asumsi kurs Rp15.670 per dolar AS) ke bank yang salah di Brasil.
Melansir dari Reuters, Sabtu (5/10/2024), pembayaran denda itu dilakukan agar perusahaan milik miliarder Elon Musk itu bisa kembali beroperasi di Brasil.
Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes mengatakan bahwa pengacara yang mewakili platform X tidak membayar denda yang tertunda ke bank yang tepat. Hal ini menunda keputusan Mahkamah Agung Brasil terkait kelanjutan nasib layanan platform X di Brasil.
Namun, di sisi lain, pengacara X menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran denda yang tertunda ke bank yang tepat.
Hakim Moraes mengkonfirmasi bahwa X telah membayar jumlah penuh, tetapi ke akun yang berbeda dari yang ada di perintah pengadilan dan mengatakan telah memerintahkan agar dana tersebut segera dialihkan.
Dia juga memutuskan bahwa setelah denda diselesaikan, Jaksa Agung Brasil akan memberikan pendapatnya tentang permintaan baru-baru ini yang dibuat oleh tim hukum X di Brasil, yang telah berusaha mengembalikan platform di negara tersebut.
Platform X sendiri telah ditangguhkan sejak akhir Agustus di Brasil, yang merupakan satu pasar terbesar dengan memiliki 22 juta pengguna. Penangguhan itu lantaran X tidak mematuhi perintah pengadilan terkait dengan moderasi ujaran kebencian dan gagal menunjuk perwakilan hukum di Brasil.
Menurut hukum Brasil, perusahaan asing yang melakukan bisnis di Brasil diharuskan memiliki perwakilan hukum di negara tersebut yang bertindak sebagai penghubung antara perusahaan dan otoritas lokal.
Adapun, ini bukan pertama kalinya platform X milik Elon Musk dilarang beroperasi di sebuah negara. China adalah negara pertama yang melarang platform tersebut pada Juni 2009, saat platform itu masih bernama Twitter, dua hari sebelum peringatan 20 tahun pembantaian Lapangan Tiananmen.
Di Indonesia, platform X juga tidak memiliki kantor perwakilan. Ini membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertimbangkan untuk memblokir platform milik Elon Musk.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar Elon Musk membangun kantor perwakilan X di Indonesia. Sebab, platform media sosial X memiliki 25 juta pengguna di Indonesia.
“Ya nanti ini kita juga [dorong X membuat kantor perwakilan di Indonesia], ini kita lagi diskusi, kan nggak boleh dong dia beroperasi di Indonesia, tetapi nggak ada perwakilannya, benar nggak?” kata Budi saat ditemui di Media Center Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Budi menyatakan bahwa Kemenkominfo akan melakukan pembenahan terhadap X agar segera memiliki kantor perwakilan di Indonesia. “Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya, karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia,” ungkapnya.
Namun, kata Budi, Kemenkominfo akan mengambil langkah lebih jauh jika Elon Musk tak kunjung membuat kantor perwakilan X di Indonesia, yakni dengan memblokir X seperti yang dilakukan Brasil.
“[Langkah Brasil] itu ekstrim, itu salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan, jika diperlukan,” terangnya.