Bisinis.com, JAKARTA - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo mengedepankan transparansi dan akurasi dalam pembangunan infrastruktur digital di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) lewat Aplikasi Pasti. Diluncurkan pada 2018, pengguna Aplikasi tersebut terus mengalami peningkatan.
Aplikasi Pasti digunakan oleh lembaga kementerian dan pemerintah daerah. Pada 2019, saat pertama kali diluncurkan aplikasi ini digunakan oleh 57 pemerintah daerah. Jumlah tersebut meningkat 407% menjadi 289 pemerintah daerah hingga Agustus 2024. Peningkatan tertinggi terjadi pada 2021-2022 dengan penambahan mencapai 51 pemerintah daerah.
Aplikasi Pasti merupakan kanal yang mempermudah proses pengajuan titik base transceiver station (BTS) hingga program Akses Internet yang disediakan oleh Bakti Kemenkominfo.
Melalui aplikasi ini, lembaga kementerian dan pemerintah daerah (pemohon) dapat memantau perkembangan proses pengajuan izin BTS dan Akses Internet. Proses pengajuan hingga BTS membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sehingga aplikasi ini memberikan kepastian waktu pembangunan tersebut selesai.
Tidak hanya itu, Aplikasi Pasti juga menawarkan layanan pendukung yang memudahkan pemohon dalam menggunakan aplikasi tersebut.
Sementara itu bagi Bakti, Aplikasi Pasti membantu mengumpulkan dan mengarsipkan keseluruhan lokasi infrastruktur Bakti sehingga tidak terjadi tumpang tindih pembangunan infrastruktur internet. Bakti juga mendapat pemohon yang terverifikasi secara jelas karena data-data yang dimasukkan dalam aplikasi valid.
Selain infrastruktur internet, Aplikasi Pasti juga dapat mengakomodir permohonan untuk program ekosistem pendukung infrastruktur telekomunikasi pada sektor Pemerintahan dan Kesehatan, BUMDes dan UMKM, Pendidikan dan Literasi Digital, Pariwisata.
Kriteria Lokasi Akses Internet
Adapun untuk mengajukan titik Akses Internet, Bakti mengungkapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya lokasi usulan merupakan fasilitas publik, berada di wilayah kerja Bakti, berada di wilayah yang susah sinyal dan atau tidak ada internet mandiri, dan lokasi usulan memiliki bangunan permanen sebagai tempat penyimpanan perangkat.
Pemohon juga harus memberikan data titik koordinat lokasi usulan (latitude dan longitude), foto lokasi dengan plang lokasi usulan yang diambil menggunakan geotagging, menyebutkan kekuatan sinyal atau bandwidth di lokasi usulan saat ini hingga ketersediaan sinyal di lokasi usulan saat ini.
Kemudian, kebutuhan internet di lokasi, kekuatan sinyal dan sumber listrik di lokasi tersebut juga menjadi perhatian.
Kriteria Lokasi BTS
Sementara itu untuk kriteria lokasi BTS Bakti, lebih sederhana dibandingkan dengan akses internet. Beberapa persyaratan yang harus disiapkan antara lain berada di wilayah kerja BAKTI, blank spot, tersedia lahan hibah atau lahan yang bisa dialihkan menjadi BMD (Barang Milik Daerah)/Lahan Pemda, lokasi memiliki populasi sebagai potensi penggunaan layanan dan memberikan data titik koordinat lokasi usulan (latitude dan longitude).
Sekadar informasi, BTS dan Akses Internet merupakan dua program yang berbeda. Akses Internet umumnya menggunakan RTGS atau perangkat untuk menangkap sinyal yang disuntikan lewat satelit. Pembangunan Akses Internet lebih cepat dari BTS karena lahan yang digunakan lebih kecil.
Dalam program Akses Internet ada 2 penanggung jawab dari pemohon yaitu Penanggung Jawab Aplikasi dan Penanggung Jawab Lapangan. Sementara itu untuk program BTS cukup penanggung jawab aplikasi.