Bisnis.com, JAKARTA — Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) berupaya mendorong pemerataan akses internet ke daerah rural dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan penyelenggara jasa internet (internet service provider/ISP).
Melalui Bakti, internet yang dihadirkan tidak hanya membuka wawasan masyarakat di pedalaman juga menggerakan perekonomian karena melibatkan berbagai unsur mulai dari BUMDes hingga pengusaha internet berskala mikro atau UMKM.
Perlu diketahui, Bakti sendiri merupakan unit organisasi non-eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Bakti menjelaskan bahwa program ini salah satunya diinisiasi untuk meningkatkan konektivitas internet di pedesaan dan meningkatan ekonomi digital di desa. Program ini juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan hadirnya konektivitas yang stabil dan berkualitas.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, dikutip pada Minggu O25/8/2024), Bakti menyampaikan terdapat tiga tahapan untuk mengikuti Program Digitalisasi Menuju Maturitas Desa, antara lain peningkatan konektivitas internet, peningkatan pemanfaatan teknologi dan informasi, serta monetisasi digital.
Sebagai contoh, salah satu peserta Badan Usaha pertama yang mengikuti program ini adalah BUMDes Maju Bersama, yang telah mengelola kapasitas bandwidth sebesar 2,5 Gbps.
Dalam program ini, BUMDes Maju Bersama bermitra dengan PT Trans Hybrid Communication di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Pihaknya juga telah melayani pelanggan 23 instansi pemerintah, 23 sekolah, 152 perumahan, dan 1000 kios hotspot di 134 desa.
Namun, sebelumnya ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan oleh BUMDes dan ISP. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
A. Badan Usaha
Sebelum melakukan perjanjian kerja sama (PKS) untuk mengikuti Program Digitalisasi Menuju Maturitas Desa milik Bakti, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Badan Usaha, di antaranya:
1. Kesanggupan dan komitmen penyertaan modal, serta dukungan SDM untuk pengembangan pasar yang di tuangkan ke dalam surat peminatan
2. Peraturan desa terkait pembentukan Badan Usaha
3. Keputusan Kepala Desa terkait struktur organisasi Badan Usaha
4. NPWP Badan Usaha (bila ada)
5. Logo Badan Usaha
6. KTP Direktur Badan Usaha
7. Sertifikat Badan Hukum
8. NIB Badan Usaha (KBLI = 61994 Jual Kembali Jasa Telekomunikasi)
9. Informasi perwakilan, seperti nama, email, nomor telepon, dan alamat Badan Usaha
10. APBDes
11. Profil Badan Usaha
12. Data Potensi Usaha
Selanjutnya, Badan Usaha juga harus memenuhi syarat setelah melakukan PKS, diantaranya dengan melakukan rencana pengembangan cakupan pemasaran, sales canvasing dan membuka pasar yang baru, pengembangan SDM dan usaha. Serta, mengembangkan kapasitas (capacity building).
B. ISP
Para penyelenggara jasa internet alias ISP juga harus memenuhi syarat sebelum melakukan PKS, di antaranya:
1. Komitmen penyediaan jaringan ke BadanUsaha yang dituangkan ke dalam surat peminatan
2. Akta pendirian ISP, beserta seluruh perubahan
3. SK Kemenkumham Pengesahan Akta
4. NIB ISP
5. Izin Penyelenggara Telekomunikasi
6. Izin Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok) ISP
7. NPWP ISP
8. Logo ISP
9. Informasi perwakilan, yang memuat nama, nomor telepon, alamat, dan email.
10. KTP direktur atau pimpinan ISP
11. Profil perusahaan
12. Dokumen RFI, Network Topology
Kemudian, setelah melakukan perjanjian kerja sama, maka ISP juga harus berkomitmen dalam pengembangan jaringan dan kapasitas bandwidth sesuai kebutuhan pasar Badan Usaha.
Selain itu, Bakti menambahkan bahwa ISP juga harus melakukan bertukar pengetahuan (transfer knowledge) kepada Badan Usaha Mendukung Program Capacity Building Bakti, serta melakukan rencana utilisasi palapa ring.