Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meragukan efektivitas dari pemblokiran virtual private network (VPN) atau jaringan pribadi virtual untuk membasmi judi online. APJII mengungkapkan cara ini pernah diterapkan di China dan gagal.
Perbandingan ini seiring dengan langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang telah memblokir VPN yang digunakan untuk aktivitas judi online alias judol.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif menyebut bahwa permasalahan pemblokiran VPN terkait judi online merupakan sesuatu yang tidak bisa diselesaikan dalam satu hari.
“Bahkan di China sendiri, VPN tetap tembus kok yang sudah se-strict [seketat] itu, jadi kami pikir itu sama seperti kalau kita memberantas website, jadi matiin satu, besok tumbuh lagi, sama VPN juga begitu. Jadi perlu tim yang continuously [terus-menerus] untuk menghalaunya,” kata Arif saat ditemui di sela-sela acara Pembukaan The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Menurut Arif, permasalahan VPN tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Untuk itu, Arif menyebut bahwa permasalahan VPN yang berkaitan dengan judi online harus dituntaskan secara berkelanjutan.
Di samping itu, Arif menjelaskan bahwa keberadaan VPN juga tak melulu digunakan untuk hal negatif, melainkan juga untuk mengerjakan pekerjaan.
“Jadi ini juga mana VPN yang mau ditutup kita mana tahu itu buat judi atau yang lain, jadi ini jujur bukan kerjaan yang buru-buru,” tuturnya.
Namun, pemblokiran akses VPN terkait perjudian dinilai perlu dikaji lebih jauh tingkat keefektifannya, meski pemblokiran ini bisa untuk mencegah transaksi judi online. Menurutnya, pengaturan sumber dana dinilai lebih efektif.
“VPN ini nggak bisa dimaknai negatif, VPN ini untuk kantor dan sektor-sektor lain juga dipakai dan secara umum ini bisa dipergunakan, jadi nggak semuanya melulu tentang hal yang berbau negatif untuk VPN,” ungkapnya.
Kendati demikian, Arif menyatakan bahwa APJII mendukung program yang didorong pemerintah dalam memberantas judi online.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kemenkominfo telah menerapkan kebijakan untuk menutup VPN.
“Karena judi online ini memakai VPN, jadi kami juga tutup, VPN-nya kita banned, kita blokir, sehingga masyarakat tidak bisa mengakses judol melalui VPN,” ujar Budi dalam acara Emak-Emak Anti Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Merujuk data Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Budi mengatakan bahwa ada sekitar 23–30 perusahaan VPN gratis di Indonesia. Kemenkominfo menyatakan pihaknya akan memantau semua VPN gratis yang digunakan untuk kegiatan judi online dan secara bertahap akan memblokir VPN gratis yang memuat konten negatif.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Kemenkominfo akan menutup VPN yang memfasilitasi judi online, sehingga masyarakat tidak bisa lagi mengakses judi online.
“Sampai kemarin, ada 3 [VPN] yang paling banyak dipakai oleh judi online, kita tutup dulu itu, termasuk pornografi, khususnya pornografi anak,” ujarnya.
Namun, Budi enggan memberikan nama VPN yang telah diblokir Kemenkominfo. Menurutnya, jika nama tiga VPN ini dipublikasikan akan membuat masyarakat beralih menggunakan VPN lain.
“Namanya nggak usah disebut, tanya Dirjen Aptika namanya. Pokoknya kalau pakai itu sudah nggak bisa. Nanti kalau disebutin itunya nanti yang lain main pakai VPN lain,” ujarnya.
Budi mengatakan bahwa untuk saat ini konsentrasi pemberantasan judi online masih mencakup masyarakat menengah ke bawah melalui VPN gratis. Namun, Budi tak memungkiri bahwa ke depan pihaknya juga akan meringkus VPN berbayar.
“Kami evaluasi kalau memang VPN berbayar itu juga tidak kooperatif, ya, dengan segala hormat kita banned juga, termasuk platform-platform media sosial,” tandasnya.