Kominfo Beberkan Alasan Situs DuckDuckGo Diblokir di RI

Rika Anggraeni
Senin, 5 Agustus 2024 | 14:57 WIB
Gedung Kemenkominfo/ Bisnis.com - Rika Anggaraeni
Gedung Kemenkominfo/ Bisnis.com - Rika Anggaraeni
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan alasan di balik pemblokiran situs DuckDuckGo di Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa pemblokiran situs DuckDuckGo dilandasi dua alasan, salah satunya karena situs tersebut memuat konten negatif seperti judi online dan pornografi.

“DuckDuckGo menjadi search engine yang menyediakan hasil berupa konten judi online dan pornografi. Itu kan jelas dilarang ya,” kata Usman saat dihubungi Bisnis, Senin (5/8/2024).

Adapun, alasan kedua Kemenkominfo memblokir DuckDuckGo karena situs tersebut tidak melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

Usman menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, seluruh penyelenggara sistem elektronik harus mendaftar.

“Kalau dia [PSE] tidak mendaftar akan diblokir,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Kemenkominfo, Usman menyampaikan bahwa platform layanan distribusi video game Steam pernah diblokir karena tidak mendaftar sebagai PSE.

Sama halnya dengan layanan jasa transfer dan transaksi pembayaran PayPal yang pernah diblokir Kemenkominfo imbas tidak mendaftar sebagai PSE di lingkup privat. Namun, lanjut Usman, Kemenkominfo kembali membuka pemblokiran PayPal pasca perusahaan mendaftar sebagai PSE.

Usman menambahkan, jika suatu PSE terdaftar dan ditemukan konten negatif, maka Kemenkominfo akan memberikan surat peringatan hingga tiga kali sebelum melakukan langkah pemblokiran. Hal ini sama seperti aplikasi perpesanan Telegram yang terdaftar sebagai PSE, meski terbukti ada konten negatif di dalamnya.

“Kami beri kesempatan dia [Telegram] untuk memperbaiki. Tidak menampilkan konten-konten negatif judi online, pornografi, atau yang lain-lain,” imbuhnya.

Di sisi lain, lanjut Usman, DuckDuckGo memuat konten negatif dan tidak terdaftar sebagai PSE. “DuckDuckGo ini tidak terdaftar. Jadi tidak berlaku peringatan-peringatan itu. Kami bisa langsung blokir. Karena kan kalau dia tidak terdaftar saja bisa langsung kami blokir,” jelasnya.

Alhasil, hingga saat ini Kemenkominfo masih memblokir DuckDuckGo. Namun, Kemenkominfo akan mempertimbangkan untuk memulihkan situs DuckDuckGo jika perusahaan tidak mempromosikan konten judi online dan pornografi.

“[DuckDuckGo] masih diblokir. Kita lihat nanti. Kalau dia komit tidak mempromosikan konten negatif dan melakukan registrasi dapat dipertimbangkan dipulihkan lagi,” pungkasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper