DuckDuckGo Diblokir, Kemenkominfo: Ada Aktivitas Judi Online dan Ilegal

Rika Anggraeni
Senin, 5 Agustus 2024 | 16:40 WIB
Gedung Kemenkominfo/ Bisnis.com - Rika Anggaraeni
Gedung Kemenkominfo/ Bisnis.com - Rika Anggaraeni
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap ada beberapa syarat suatu situs atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa dilakukan pemblokiran. Khusus untuh DucDuckGo, situs diblokir karena tidak ada terdaftar. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan bahwa pemblokiran situs tidak terjadi secara otomatis, melainkan ada tahap diskusi yang dilakukan terlebih dahulu.

Usman mengatakan bahwa kriteria pemblokiran situs yang dilakukan Kemenkominfo salah satunya dilihat dari adanya konten negatif, seperti judi online dan pornografi.

“Bisa juga kalau dia nggak ter-registrasi. Kalau dia nggak ter-registrasi bisa kita blokir,” kata Usman saat dihubungi Bisnis, Senin (5/8/2024).

Selain itu, tambah Usman, jika Kemenkominfo sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali namun tidak digubris, maka pihaknya bisa memblokir penyelenggara tersebut. Kriteria lainnya adalah penyelenggara tidak terdaftar sebagai PSE lingkup privat.

Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang ditetapkan pada 16 November 2020.

Dalam beleid tersebut, seluruh penyelenggara sistem elektronik harus melakukan pendaftaran. Hal ini tercantum di dalam Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020.

Adapun, kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE lingkup privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna sistem elektronik, demikian bunyi Pasal 2 ayat (3).

Seperti diketahui, Kemenkominfo telah memblokir DuckDuckGo karena memuat aktivitas judi online dan pornografi. Selain itu, DuckDuckGo juga terbukti tidak melakukan pendaftaran sebagai PSE. Alhasil, Kemenkominfo tidak perlu memberikan surat peringatan, karena DuckDuckGo tidak terdaftar.

“Kita nggak perlu kasih peringatan, langsung saja kita blokir,” jelasnya.

Beda halnya dengan PSE yang terdaftar namun memuat konten negatif. PSE dengan kondisi seperti ini akan diberikan surat peringatan dari Kemenkominfo, seperti Telegram.

“Kami beri kesempatan dia [Telegram] untuk memperbaiki. Tidak menampilkan konten-konten negatif judi online, pornografi, atau yang lain-lain,” terangnya.

Tercatat, sejak 17 Juli 2023–30 Juli 2024, Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) telah memutus akses 2,72 juta konten judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya juga telah memblokir 573 akun dompet digital terkait judi online dan hampir 7.000 rekening bank.

Kemenkominfo juga membuat pelaporan hampir 20.000 lebih kata kunci (keyword) terkait judi online kepada Google dan Meta.

Lebih lanjut, Budi mengungkap bahwa Kemenkominfo turut memblokir virtual private network (VPN) atau jaringan pribadi virtual yang digunakan untuk mengakses judi online. Setidaknya, Kemenkominfo telah memblokir VPN yang digunakan untuk aktivitas judi online. 

Namun, Budi enggan memberikan nama VPN yang telah diblokir Kemenkominfo. Dia berdalih, jika ketiga nama VPN ini dipublikasikan maka akan membuat masyarakat beralih menggunakan VPN lain.

“Namanya [VPN] nggak usah disebut, tanya Dirjen Aptika namanya. Pokoknya kalau pakai itu sudah nggak bisa. Nanti kalau disebutin itunya nanti yang lain main pakai VPN lain,” ujar Budi dalam acara Emak-Emak Anti Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan data Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), ada sekitar 23–30 perusahaan VPN gratis di Indonesia. Kemenkominfo pun akan memantau semua VPN gratis yang digunakan untuk kegiatan judi online dan secara bertahap akan memblokir VPN gratis yang memuat konten negatif.

Budi menyampaikan bahwa saat ini konsentrasi pemberantasan judi online masih mencakup masyarakat menengah ke bawah melalui VPN gratis. Namun, ke depan Kemenkominfo juga akan meringkus VPN berbayar.

“Kami evaluasi kalau memang VPN berbayar itu juga tidak kooperatif, ya, dengan segala hormat kita banned juga, termasuk platform-platform media sosial,” pungkasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper