Angin Segar MNC Cs, Kemenkominfo Gratiskan Biaya Penyiaran di Wilayah 3T

Rahmad Fauzan
Kamis, 1 Agustus 2024 | 05:22 WIB
Ilustrasi orang menonton televisi/unsplash
Ilustrasi orang menonton televisi/unsplash
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan insentif biaya izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) kepada lembaga penyiaran swasta jika melaksanakan penyelenggaraan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 2/2024 tentang Pemerataan Informasi Melalui Radio dan Televisi di Daerah 3T.

Bagi lembaga penyiaran seperti MNC Group, Viva Group, Emtek Group, Trans Group dan lain sebagainya, yang melakukan penyiaran di daerah 3T diberikan insentif biaya IPP.

Sesuai dengan beleid itu, diatur bahwa biaya IPP dikalikan 0% selama 5 tahun dan dan dikalikan 50% pada tahun keenam dan seterusnya.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur IPP di daerah 3T dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan kesanggupan pelaku usaha untuk bersiaran minimal 12 jam siaran per hari untuk jasa penyiaran televisi dan 3 jam untuk radio.

“Permohonan IPP dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang kanal frekuensi radio sesuai dengan rencana induk frekuensi radio atau slot multifleksing tersedia,” tulis Kemenkominfo dikutip dari keterangan resmi, Rabu (31/7/2024).

Adapun, SE ini bertujuan mendukung pelaksanaan pemerataan informasi di sektor penyiaran radio dan televisi oleh lembaga terkait melalui media terestrial di daerah 3T.

Dalam pelaksanaannya, aturan ini berlaku baik bagi jasa penyiaran radio frequency modulation (FM) dan jasa layanan televisi program siaran.

Bagi pelaku usaha yang memerlukan informasi lebih detil, dapat mengakses Lampiran Keputusan Direktur Jenderal PPI No. 116/2024 melalui http://komin.fo/Regulasi/Penyiaran.

Adapun, permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dapat diajukan melalui situs https://oss.go.id dan https://e-penyiaran.kominfo.go.id/.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper