Kominfo Blokir 3 VPN Gratis yang Dipakai Buat Judi Online

Rika Anggraeni
Kamis, 1 Agustus 2024 | 20:25 WIB
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers terkait pemberantasan judi online di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers terkait pemberantasan judi online di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir tiga virtual private network (VPN) atau jaringan pribadi virtual yang digunakan untuk aktivitas judi online alias judol.

Mengutip informasi dari laman Amazon, Kamis (1/8/2024), VPN membuat koneksi jaringan privat di antara beberapa perangkat melalui internet. Koneksi jaringan ini digunakan untuk mentransmisikan data secara aman dan anonim melalui jaringan publik.

Nantinya, VPN bekerja dengan cara menyembunyikan alamat IP pengguna dan mengenkripsi data sehingga tidak dapat dibaca oleh siapa pun yang tidak berwenang untuk menerimanya.

Adapun, cara kerjanya koneksi VPN akan mengalihkan paket data dari mesin pengguna ke server jarak jauh lainnya sebelum mengirimkannya ke pihak ketiga melalui internet.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa Kemenkominfo sudah menerapkan kebijakan untuk memblokir VPN.

“Karena judi online ini memakai VPN, jadi kami juga tutup, VPN-nya kita banned, kita blokir, sehingga masyarakat tidak bisa mengakses judol melalui VPN,” kata Budi dalam acara Emak-Emak Anti Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan data Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Budi mengatakan bahwa ada sekitar 23–30 perusahaan VPN gratis di Indonesia.

Kemenkominfo akan memantau semua VPN gratis yang digunakan untuk kegiatan judi online dan secara bertahap akan memblokir VPN gratis yang memuat konten negatif.

Alhasil, Budi menyampaikan bahwa Kemenkominfo akan menutup VPN yang memfasilitasi judi online, sehingga masyarakat tidak bisa lagi mengakses judi online.

“Sampai kemarin, ada 3 [VPN] yang paling banyak dipakai oleh judi online, kita tutup dulu itu, termasuk pornografi, khususnya pornografi anak,” ungkapnya.

Sayangnya, Budi enggan memberikan nama VPN yang telah diblokir Kemenkominfo. Budi berdalih, jika nama tiga VPN ini dipublikasikan akan membuat masyarakat beralih menggunakan VPN lain.

“Namanya nggak usah disebut, tanya Dirjen Aptika namanya. Pokoknya kalau pakai itu sudah nggak bisa. Nanti kalau disebutin itunya nanti yang lain main pakai VPN lain,” ujarnya.

Budi mengatakan bahwa untuk saat ini konsentrasi pemberantasan judi online masih mencakup masyarakat menengah ke bawah melalui VPN gratis. Namun, Budi tak memungkiri bahwa ke depan pihaknya juga akan meringkus VPN berbayar.

“Kami evaluasi kalau memang VPN berbayar itu juga tidak kooperatif, ya, dengan segala hormat kita banned juga, termasuk platform-platform media sosial,” jelasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper