Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan membatasi akses jaringan pribadi virtual (virtual private network/VPN) gratis sebagai upaya mencegah masyarakat mandapatkan akses dalam permainan judi online.
Pembahasan terkait dengan hal itu, kata Budi, telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Hokky Situngkir.
"Kemarin Dirjen Aptika Kominfo sudah rapat dengan Dirjen PPI Kominfo, kami akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online," kata Budi dalam siaran pers, Rabu (31/7/2024).
Sebab, layanan VPN gratis memiliki risiko kerentanan pencurian data pribadi, penyebaran malware, membuat koneksi internet menjadi lambat, serta mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet.
Selain itu, judi online menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat transformasi digital nasional. Menurutnya, ada sisi gelap digitalisasi yang salah satunya berupa praktik nonproduktif seperti judi online.
"Saya sengaja harus masukkan isu judi online supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif," ucapnya.
Dia menegaskan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan. Bahkan melibatkan pelaku industri telekomunikasi.
Melalui DTI-CX 2024, Menteri Budi Arie Setiadi mengajak pelaku industri digital bersama-sama melawan judi online di Indonesia.
"Pertanyaan kita ini adalah bagaimana transformasi digital harus terus berlanjut dengan segala daya dan konsekuensinya. Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama, karena itulah semua ekosistem kita sama- sama memerangi judi online," ujarnya.