Dapat Surat Peringatan Ketiga, Telegram Bisa Kena Blokir Lagi?

Newswire
Kamis, 27 Juni 2024 | 01:15 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyampaikan pemaparan saat acara Diskusi Publik Menyiapkan Regulasi AI yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (26/6/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyampaikan pemaparan saat acara Diskusi Publik Menyiapkan Regulasi AI yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (26/6/2024)/JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada platform pesan instan Telegram.

Dilansir dari Antara Kamis (27/6/2024), Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria memaparkan kelanjutan komunikasi yang dijalin dengan Telegram. Langkah itu sebagai tindakan lanjut untuk meminta platform tersebut kooperatif menutup akses ke konten-konten judi online di layanannya.

Kemenkominfo menurutnya telah melayangkan surat peringatan ketiga dan masih menantikan jawaban dari pihak terkait. Apabila tidak diindahkan, maka Pemerintah akan memblokir akses aplikasi itu.

"Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir,” ujarnya.

Dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), lanjut dia, pihaknya konsisten mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, platform yang membandel dengan tidak mengikuti aturan di Indonesia maka harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Antara melaporkan platform tersebut masih banyak memberikan akses kepada para pelaku judi online yang padahal jelas-jelas tengah diperangi oleh pemerintah Indonesia.

Sesuai ketentuan, pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Telegram untuk melakukan klarifikasi. Namun, hingga surat kedua dilayangkan pada pekan lalu tepatnya Jumat (14/6/2024) belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh Telegram.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menguatkan pernyataan bahwa pemerintah tegas dalam menangani judi online termasuk yang di dalam Telegram.

"Kalau tidak ada jawaban ya blokir. Kami pernah loh blokir Telegram di 2017 karena radikalisme," ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Newswire
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper