Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram 2 Minggu Lagi, 61 Juta Pengguna Bakal Pindah?

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 10 Juni 2024 | 11:24 WIB
Logo Kemenkominfo / Bisnis.com- Rika Anggraeni
Logo Kemenkominfo / Bisnis.com- Rika Anggraeni
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Telegram. Aplikasi pesan singkat tersebut mengabaikan panggilan pertama dan kedua dari Kemenkominfo. 

Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemanggilan dilakukan karena Telegram tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Kemenkominfo telah memanggil Telegram sebanyak dua kali dan tidak sekalipun mereka hadir. 

“Kami sudah memberikan peringatan kedua, tetapi tidak direspons. Peringatan ketiga akan kami berikan segera sekitar 2 minggu lagi, kalau tidak dipatuhi kami blok,” kata lelaki yang akrab disapa Semmy kepada Bisnis di sela-sela acara diskusi panel Explore Data Protection Policies yang digelar di Singapura, Jumat (7/6/2024). 

Untuk diketahui, Telegram merupakan salah satu platform pesan singkat dengan pengguna yang cukup besar di Indonesia.

Laporan We Are Social Januari 2024 menyebut pada Januari 2024 sekitar 61,3 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna aplikasi Telegram. Sementara itu Whatsapp masih yang tertinggi dengan 90 juta pengguna.

Pada 5 Mei 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam memberikan denda senilai Rp500 juta per konten hingga penutupan platform Telegram. Aplikasi pesan tersebut dinilai tidak kooperatif untuk memberantas konten judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi bahkan mengatakan siap untuk menutup Telegram seiring maraknya konten judi online pada platform tersebut.

“Sekarang ada tren judi online main di Telegram. Oleh karena itu saya ingatkan platform Telegram kalau tidak kooperatif pasti akan kami tutup,” katanya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).

Sementara untuk platform Google disebutnya sangat kooperatif, dan bahkan Kemenkominfo sudah memiliki jadwal untuk diskusi pada pekan depan. Terlebih Google memiliki cloud service dengan teknologi artificial intelligence (AI) yang dapat secara otomatis melacak konten judi online.

Selain itu, pemerintah juga tidak segan-segan untuk mencabut izin atau menutup layanan dari Internet service provider (ISP) yang tidak kooperatif terhadap pemberantasan judi online.

Bahkan dia mengklaim sudah mengantongi nama-nama dari perusahaan, hingga pemiliknya yang menyediakan layanan internet untuk melakukan judi online.

“Kami sudah tau ISP mana saja yang fasilitasi judi online. Tunggu waktunya saja. Nanti tutup, dan kami umumkan PT-nya apa pemiliknya siapa,” tuturnya.

Kemenkominfo sebelumnya mencatatkan bahwa selama periode 17 Juli 2023—21 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan 1.904.246 konten judi daring.

Pemerintah juga melakukan pemblokiran dari 5.364 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi online, dan 555 diantaranya telah diajukan kepada OJK, dan Bank Indonesia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper