Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan memanggil platform Telegram terkait adanya temuan transaksi judi online di platform milik Pavel Durov.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan laporan transaksi judi online yang terjadi di platform Telegram.
“Yang mau kita panggil itu adalah Telegram, sudah banyak juga di sana [judi online], Telegram kita mau panggil. Sudah ada laporannya, lagi kita kumpulin laporannya, mereka transaksi [judi online] di sana,” kata Semuel saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Berbeda dengan Telegram, Semuel menyampaikan bahwa pesan pribadi terkait judi online yang dikirim melalui platform WhatsApp juga ditemukan, tetapi sulit untuk dilacak.
“Kalau WhatsApp itu kan sudah private communication, bagaimana kita tahu? Kecuali salah satu dari kita melapor. Saya pernah nyasar [iklan judol], dan saya lapor spam,” ujarnya.
Semuel menambahkan bahwa aksi pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo itu untuk mempersempit ruang gerak oknum judi online. Dia mengeklaim Kemenkominfo telah memblokir jutaan situs judi online yang juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tahun ini kita mulai mengedukasi masyarakat, nggak akan ada untung dengan judi online itu karena diakalin sama bandarnya kok. Banyak buntungnya, main slot, memang slotnya nggak dimainin sama algoritma?” tuturnya.
Diketahui OJK juga telah menutup 5.000 rekening perbankan terkait situs judi online sejak akhir tahun lalu hingga Maret 2024 untuk menekan wabah penyakit masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pihaknya langsung menindak tegas rekening perbankan yang terkait dengan judi online setelah mendapatkan data pasti.
“OJK telah menindak 5.000 rekening terkait judi online,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (13/5/2024).
Dian menjelaskan bahwa data 5.000 rekening bank itu didapat OJK setelah berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Sebelumnya, Dian juga menjelaskan bahwa OJK mendorong bank melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti lebih lanjut soal status rekening.