Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, penanganan judi online sudah masuk ranah lintas kementerian/lembaga (K/L).
Nantinya, penanganan judi online akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam).
Dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (18/4/2024), Budi mengatakan, sejumlah K/L terlibat dalam mengatasi permasalahan ini, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepolisian, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, tambah Budi, struktur dalam gugus satgas darurat judi online belum terbentuk dan baru akan diumumkan pekan depan.
“Kemarin rapat [dengan Presiden], nanti seminggu lagi akan ada rumusan-rumusan tentang langkah-langkah penuntasan penyelesaian gugus tugas darurat judi online,” kata Budi saat ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Budi menambahkan bahwa saat ini K/L tengah merumuskan rencana aksi untuk melihat peta permasalahan judi online, lengkap dengan penyelesaiannya.
“Istilahnya ada tiga [penyelesaian], komprehensif, integral, dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online,” ujarnya.
Pasalnya, Budi mengungkapkan bahwa Kemenkominfo telah memblokir 1,6 juta konten bermuatan judi online sepanjang 8 bulan dia menjabat.
Kendati demikian, Budi menjelaskan bahwa permasalahan yang harus diselesaikan untuk memberantas judi online adalah dengan memblokir dan membekukan rekening tersebut. Adapun, upaya ini sudah masuk ranah penegakan hukum.
Budi menerangkan bahwa sejumlah upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari paparan judi online.
“Kasihan kan, tahun ini saja sudah ada 4 orang bunuh diri akibat judi online. Kita harus lindungi rakyat kita, dan tugas negara itu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan rakyat,” imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa penyelesaian judi online tidak bisa dilakukan oleh Kemenkominfo sendiri, melainkan juga harus dibantu oleh semua pihak.
“Kalau pemberantasan judi online itu nggak bisa Kominfo saja, nggak bisa kita cuma takedown saja,” tandasnya.